Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penahanan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Saat ini, proses pencairan gaji masih dalam tahap administrasi dan koordinasi teknis antarorganisasi perangkat daerah (OPD). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyatakan bahwa pemerintah daerah memahami kondisi dan kebutuhan P3K Paruh Waktu, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Rozi Chandra menekankan bahwa proses pencairan keuangan daerah harus mengikuti tahapan yang sesuai dengan regulasi dan mempertimbangkan kondisi kas daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, koordinasi OPD teknis dan perangkat pengelola keuangan daerah terus dilakukan untuk mempercepat penyelesaian. Menurut Rozi, Bupati Siak juga memberikan perhatian khusus dan telah menginstruksikan agar proses administrasi dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Rozi mengimbau seluruh P3K Paruh Waktu agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada Pemerintah Daerah. Pemkab Siak memastikan bahwa seluruh OPD kini bekerja dalam satu komando untuk menuntaskan proses pencairan gaji, guna menjamin kelancaran pelayanan publik serta pemenuhan hak pegawai sebelum memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.


















