Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengumumkan langkah besar dalam transformasi sistem kesehatan nasional dengan mengalihkan fokus layanan dari kuratif ke promotif dan preventif dalam tiga tahun mendatang. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan peningkatan penyakit berbiaya tinggi dan menjaga keberlanjutan fiskal BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah secara agresif mendorong Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) sebagai alat deteksi dini risiko penyakit kronis. Program ini difokuskan pada pengendalian tekanan darah tinggi, gula darah, dan kolesterol untuk mencegah penyakit katastrofik seperti jantung, stroke, dan gagal ginjal. “Kita ingin menggeser fokus yang tadinya kuratif menjadi promotif preventif. Tujuannya agar masyarakat tetap sehat, misalnya penderita darah tinggi terpantau minum obat rutin sehingga tidak sampai terkena stroke,” ujar Menkes.
Ia menegaskan bahwa hasil skrining CKG tidak boleh berhenti pada pengumpulan data semata. Kementerian Kesehatan memastikan tindak lanjut berjalan optimal melalui pengawasan dan pengobatan rutin agar angka kematian serta beban pembiayaan kesehatan dapat ditekan secara signifikan.
Selain penguatan layanan promotif-preventif, Menkes juga menyoroti ketimpangan fasilitas kesehatan wilayah Jawa-Bali dan daerah lain seperti Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara, serta Papua. Untuk itu, Kemenkes akan mendistribusikan alat kesehatan canggih secara lebih merata, termasuk mamografi, CT scan, alat kemoterapi, dan hemodialisa. “Langkah ini diambil agar masyarakat di daerah terpencil mendapatkan akses layanan sekunder di rumah sakit yang setara tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kota besar. Pemerataan ini diharapkan memperkuat layanan rujukan serta meningkatkan kapasitas rumah sakit daerah dalam menangani penyakit tidak menular dan kasus berat,” ungkapnya.
Terkait keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memutuskan memberikan subsidi pada 2026. Skema pembiayaan dilakukan melalui dua jalur, yakni melalui Kementerian Kesehatan dan langsung ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga menyiapkan langkah struktural untuk meningkatkan efisiensi dan mutu layanan. Salah satunya adalah penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi yang berdasarkan uji coba mampu menekan biaya karena pasien tidak perlu berpindah-pindah fasilitas medis secara berulang.
Selain itu, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) terus didorong guna menstandardisasi kualitas layanan dan tarif rumah sakit. Pemerintah juga membahas wacana BPJS Plus bagi masyarakat desil atas (7–9) agar subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) lebih tepat sasaran bagi masyarakat desil 1–5.
Di sisi lain, pemerintah mencatat sekitar 23 juta peserta nonaktif masih menjadi tantangan dalam menjaga cakupan layanan kesehatan nasional. Penanganan kepesertaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan kesinambungan sistem JKN. Melalui transformasi menyeluruh tersebut, pemerintah berharap kualitas layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun layanan lanjutan meningkat signifikan dan merata di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat sistem kesehatan nasional yang berkelanjutan.



















