Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kini sepenuhnya mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Pernyataan ini disampaikan setelah Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).
Saifullah menjelaskan bahwa perubahan tata kelola data ini penting dipahami oleh publik untuk menghindari kesalahpahaman terkait penerima bantuan. “Sejak 2025, secara nasional kita melakukan konsolidasi data. Dengan lahirnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025, data dikelola oleh BPS. Satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan oleh Presiden untuk mengelola data adalah BPS,” ujar Saifullah.
Sebelumnya, data sosial tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kini, seluruh basis data dikonsolidasikan menjadi satu data nasional yang terintegrasi dengan Dukcapil, PLN, kementerian/lembaga terkait, serta sumber data lainnya. Saifullah menekankan bahwa data sosial bersifat dinamis dan terus berubah. “Setiap hari ada yang lahir, meninggal, pindah alamat, naik kelas ekonomi atau turun kelas. Kalau tidak dimutakhirkan, bisa saja bantuan masih diterima orang yang sudah meninggal,” katanya.
BPS melakukan pembaruan data setiap triwulan, yaitu sekitar tanggal 20 pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Data terbaru inilah yang menjadi dasar penyaluran bansos reguler maupun PBI BPJS Kesehatan. Dalam DTSEN, masyarakat dikelompokkan berdasarkan desil kesejahteraan, di mana desil 1 merupakan 10 persen kelompok ekonomi terbawah, diikuti desil 2 hingga 10.
Khusus untuk PBI BPJS Kesehatan, pemerintah daerah diminta mengusulkan calon penerima yang berada pada desil 1 hingga 5, dengan prioritas utama desil 1. Jika jumlah penduduk Indonesia sekitar 289 juta jiwa, maka sekitar 28,9 juta jiwa masuk kategori desil 1. Data tersebut sudah tersaji by name by address sehingga memudahkan verifikasi. “Tujuannya agar bantuan benar-benar diterima mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Untuk PBI BPJS Kesehatan sebagai bagian Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), alokasi dari APBN pada 2025–2026 ditetapkan sebanyak 96,8 juta jiwa. Sementara dukungan dari APBD mencapai lebih dari 55 juta jiwa. Dengan demikian, total penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan mencapai lebih dari 150 juta jiwa atau lebih dari 50 persen penduduk Indonesia.
Namun, dalam praktiknya terdapat perbedaan usulan daerah dan kuota yang tersedia. Ada daerah yang mengusulkan melebihi alokasi, sementara daerah lain justru mengusulkan di bawah kuota. Kementerian Sosial melakukan pencocokan usulan kepala daerah dengan data DTSEN sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Mensos menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi dilakukan rutin setiap bulan berdasarkan usulan resmi kepala daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan mengurangi potensi inclusion maupun exclusion error. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang apabila terjadi penyesuaian data penerima bantuan, karena perubahan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran nasional. “Kita ingin memastikan bantuan ini diterima oleh mereka yang benar-benar berhak,” ujarnya.
Pemerintah juga memastikan penyaluran bansos tetap berjalan, termasuk di wilayah terdampak bencana, dengan tetap mengacu pada mekanisme data tunggal nasional yang telah ditetapkan.



















