Headline.co.id, Polres Jepara ~ Jawa Tengah, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. Insiden ini terjadi di sebuah kafe di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara. Selain korban meninggal, dua orang lainnya masih dirawat di rumah sakit setelah mengonsumsi minuman keras tersebut.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, menyatakan bahwa kejadian ini terjadi pada Selasa (10/2) sekitar pukul 10.00 WIB di Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, RT 03/03, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Polisi juga menetapkan seorang pemasok minuman keras berinisial HN sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Menurut kronologi kejadian, tersangka MR menjual minuman oplosan yang diracik bersama rekannya. Alkohol sebagai bahan baku diperoleh dari pemasok, kemudian dioplos dan dijual kepada masyarakat. Pada Jumat (6/2), tersangka memesan dua jerigen alkohol yang diantar oleh kurir. Minuman tersebut kemudian dijual kepada sejumlah korban.
Setelah mengonsumsi minuman keras itu, para korban mengalami gejala seperti pusing, mual, muntah, sesak napas, dada terasa panas, hingga kehilangan kesadaran. Pada Minggu (8/2) dan Senin (9/2), para korban mulai dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, sebagian dari mereka tidak tertolong dan meninggal dunia, baik di rumah maupun saat menjalani perawatan di RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada Jepara.
Kapolres menyebutkan bahwa ada delapan korban dalam kasus ini, dengan enam orang di antaranya meninggal dunia. Korban meninggal adalah Muhammad Arik Zulkarnain (33), Fatekur Rohman (38), Sholeh (51), Nur Amin (58), Sulhadi (53), dan Eko Sri Wijayanto (33). Sementara dua korban lainnya, Samiun (52) dan Ardhianyasy Yusuf Yusona (31), masih menjalani perawatan di RSUD Kartini Jepara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua jeriken warna putih, galon air berbagai ukuran, 11 botol air mineral, alat saringan, corong, pompa air, teko takaran, ember, 13 gelas, susu kemasan, minuman penambah stamina, serta bahan campuran lainnya yang digunakan untuk mengoplos miras. Sebanyak enam orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres menegaskan bahwa pengoplosan dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki keahlian dan menjadikannya sebagai mata pencaharian untuk meraup keuntungan. Polres Jepara akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pemasok alkohol yang saat ini masih berstatus DPO.






















