Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi X DPR RI menyoroti sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) perguruan tinggi negeri (PTN) yang dinilai berdampak pada perguruan tinggi swasta (PTS). Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf menyampaikan kritik tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama rektor PTN dan PTS di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Ia menilai praktik penerimaan mahasiswa yang terlalu berorientasi pada kuantitas serta proses seleksi yang panjang berpotensi merugikan PTS. DPR mendorong perbaikan sistem agar lebih adil, transparan, dan berfokus pada kualitas pendidikan tinggi.
Dalam forum tersebut, Furtasan menilai kecenderungan PTN menerima mahasiswa dalam jumlah besar tidak terlepas dari kebutuhan pendapatan institusi. Menurutnya, orientasi kuantitas dapat menggeser fungsi utama perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu dan peningkatan mutu akademik.
“Kalau benar-benar negara bisa memberikan pendanaan yang cukup besar, saya pikir jumlah mahasiswa (perguruan tinggi negeri) bisa dikurangi. Lebih baik diarahkan untuk bertanding ke level internasional, atau yang tadi kita sarankan adalah masuk ke level S2 atau S3,” ujar Furtasan.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan, apabila dukungan anggaran negara memadai, PTN seharusnya dapat menata ulang daya tampung mahasiswa baru dan memperkuat jenjang pendidikan magister dan doktoral. Dengan demikian, kampus dapat lebih fokus pada peningkatan mutu, riset, serta daya saing global.
Selain soal jumlah mahasiswa, Furtasan juga menyoroti banyaknya jalur PMB yang diterapkan saat ini. Ia menilai keragaman jalur seleksi berpotensi membuka celah manipulasi, khususnya pada jalur undangan berbasis nilai rapor.
Ia mengungkapkan adanya temuan praktik manipulasi nilai rapor di sekolah demi meloloskan siswa ke perguruan tinggi favorit. Menurutnya, kondisi tersebut mencederai prinsip objektivitas dan keadilan dalam seleksi.
“Jalur penerimaan seharusnya dipangkas dan disederhanakan, cukup satu atau dua jalur yang benar-benar mengukur prestasi dan kemampuan akademik,” tegasnya.
Furtasan juga menekankan pentingnya penetapan kuota mahasiswa baru yang disesuaikan dengan kapasitas riil perguruan tinggi. Ia menyebut rasio dosen, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan institusi dalam menjalankan proses pembelajaran harus menjadi dasar perhitungan.
“Harus dihitung berapa sarananya, berapa jumlah dosennya, dan seberapa rasional kemampuan belajarnya. Itu yang harus menjadi dasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti durasi proses penerimaan mahasiswa baru di PTN yang dinilai terlalu panjang. Menurutnya, proses yang berlangsung hingga berbulan-bulan membuat calon mahasiswa cenderung menunggu hasil seleksi PTN sebelum menentukan pilihan, sehingga berdampak pada PTS.
Furtasan meminta agar PTN tidak memperpanjang proses penerimaan mahasiswa baru karena dinilai merugikan perguruan tinggi swasta yang harus menunggu kepastian jumlah pendaftar setelah seleksi PTN selesai.






















