Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Inspektorat Jenderal menyampaikan pernyataan resmi terkait pengadaan jasa perorangan di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID). Proses pengadaan ini berlangsung pada 12–15 Januari 2026 dan melibatkan sembilan posisi tenaga administrasi. Namun, Inspektorat Jenderal menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Pengadaan jasa tersebut dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang disediakan oleh kementerian. Hal ini melanggar prinsip pengadaan yang berlaku, seperti keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas. Inspektorat Jenderal menilai mekanisme yang diterapkan berpotensi merugikan atau menguntungkan pihak tertentu, sehingga bertentangan dengan asas keadilan.
Akibat temuan ini, proses pengadaan untuk sembilan posisi tersebut dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Tiga orang yang diduga terlibat dalam proses ini, termasuk Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II, Ketua Tim SDM dan Organisasi setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana, telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan untuk menentukan sanksi disiplin yang akan dijatuhkan, termasuk kemungkinan penurunan jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. Inspektorat Jenderal menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan. Mereka berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kepentingan publik.
Arief Tri Hardiyanto, Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital, menyatakan bahwa pengawasan internal dan penegakan tata kelola pemerintahan yang baik adalah prioritas utama dalam menjalankan tugas kementerian.






















