Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, menekankan pentingnya integritas hakim dan aparatur peradilan di tengah sorotan publik yang semakin intens. Dalam era keterbukaan informasi, kesalahan individu dapat dengan cepat dianggap sebagai kegagalan institusi peradilan secara keseluruhan. Pernyataan ini disampaikan Sunarto dalam acara Pembinaan Teknis Administrasi dan Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Senin (9/2/2026).
Sunarto menegaskan bahwa perubahan sosial yang terjadi saat ini membuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada perilaku setiap aparatur di dalamnya. “Di era masyarakat yang semakin terbuka, satu kesalahan yang dilakukan oleh hakim maupun aparatur peradilan dapat dengan mudah dipersepsikan sebagai kegagalan institusi secara keseluruhan,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, independensi peradilan tidak hanya tercermin melalui putusan yang dihasilkan, tetapi juga melalui sikap hidup, integritas, dan profesionalitas hakim serta aparatur peradilan dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di ruang digital. “Oleh karena itu, independensi peradilan harus diwujudkan tidak hanya melalui putusan, tetapi juga tercermin dalam sikap hidup hakim dan aparatur peradilan, termasuk dalam penggunaan media sosial dan ruang publik lainnya,” tegas Ketua MA.
Sunarto juga menyoroti bahwa dinamika sosial yang berkembang saat ini membuat lembaga peradilan berada dalam pengawasan masyarakat yang semakin kritis. Dalam situasi tersebut, kesalahan sekecil apa pun berpotensi menggerus kepercayaan publik. “Peradilan hari ini berada dalam sorotan masyarakat yang semakin kritis. Dalam kondisi demikian, peradilan tidak cukup bekerja secara benar menurut hukum semata, tetapi juga harus menjadi teladan bagi semua,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tantangan peradilan tidak hanya terletak pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kemampuan menjaga citra lembaga melalui perilaku aparatur, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Integritas individu, lanjutnya, menjadi representasi langsung dari kredibilitas institusi di mata masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sunarto juga menyinggung kebijakan negara terkait peningkatan kesejahteraan hakim. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dipahami sebagai konsekuensi dari tuntutan etika dan profesionalisme yang lebih tinggi. “Peningkatan kesejahteraan hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari pengabdian, melainkan sebagai awal dari tuntutan profesionalisme dan integritas yang lebih tinggi,” ujar Ketua MA.
Lebih lanjut, Sunarto berharap setiap aparatur peradilan menyadari bahwa perilaku, sikap, dan keputusan yang diambil memiliki dampak langsung terhadap legitimasi MA dan badan peradilan di bawahnya. Karena itu, peningkatan hak yang diterima harus sejalan dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. “Peningkatan hak harus diiringi dengan peningkatan kualitas putusan, keteladanan sikap, serta kepatuhan yang konsisten terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” kata Sunarto.























