Headline.co.id, Amuntai ~ Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas. Acara ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menertibkan administrasi korespondensi resmi di seluruh perangkat daerah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) HSU di Aula Dispersip HSU pada Kamis, 5 Februari 2026, dan dihadiri oleh kasubag serta staf dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khairussalim, menekankan pentingnya naskah dinas sebagai alat komunikasi resmi, cerminan profesionalisme aparatur, dan bukti akuntabilitas pemerintah. “Ditetapkannya Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban, dan kepastian dalam penyusunan naskah dinas di lingkungan Pemkab HSU. Seluruh perangkat daerah kini memiliki pedoman baku,” ujarnya. Khairussalim berharap aturan baru ini dapat diimplementasikan secara konsisten untuk mendukung administrasi yang lebih efektif.
Kepala Dispersip HSU, Karyanadi, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan dengan cepat karena adanya perubahan mendasar dalam aturan terbaru. Perubahan ini dianggap signifikan dan akan berdampak langsung pada sistem persuratan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa poin penting yang menjadi fokus sosialisasi lain adalah peralihan penggunaan kertas ke format standar A4, tata cara penyusunan surat yang terdiri dari lebih satu halaman, pengaturan tata letak atau layout naskah, serta perubahan penggunaan cap atau stempel dinas yang kini harus menyesuaikan dengan logo daerah.
Aturan baru ini tidak hanya berlaku untuk OPD tingkat kabupaten, tetapi juga akan diterapkan pada tingkat pemerintahan desa. (MC HSU/ Nata/Febri/Wahyu)








