Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan pada Kamis, 5 Februari 2026. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hal ini dalam keterangannya pada Jumat, 6 Februari 2026.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TA, yang menjabat sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI; MY, mantan Direktur PT DSI yang juga mengendalikan PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari; serta ARL, yang merupakan Komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga terlibat dalam penggelapan dalam jabatan, penipuan, pencatatan laporan keuangan palsu, serta pencucian uang terkait penyaluran pendanaan berbasis proyek fiktif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Brigjen Pol. Ade Safri menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat dari tahun 2018 hingga 2025 yang diduga disalurkan menggunakan data peminjam fiktif. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari Selasa untuk mendalami aliran dana dan transaksi keuangan yang terindikasi pidana. Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta mengirimkan data para pemberi pinjaman PT DSI untuk pendataan dan verifikasi korban.























