Headline.co.id, Yogyakarta ~ Dalam era transformasi digital yang semakin cepat, keterbukaan informasi publik harus diatur dalam kerangka hukum yang jelas untuk menghindari risiko bagi kepentingan negara dan masyarakat. Prinsip ini menjadi fokus dalam kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Direktorat Informasi Publik, Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital di MMTC, Kota Yogyakarta, pada Kamis (5/2/2026).
Acara ini menitikberatkan pada penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan pelaksanaan uji konsekuensi sebagai dasar penetapan informasi yang dikecualikan. Melalui bimbingan teknis ini, PPID diberikan panduan praktis agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian serta penerapan protokol keamanan data pemerintah.
PLID Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Agus Purwanto, menegaskan bahwa semua informasi yang dihasilkan, dikelola, dan disebarluaskan oleh badan publik pada dasarnya adalah milik masyarakat. Namun, keterbukaan tersebut harus dilakukan dalam batasan hukum yang tegas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan negara maupun publik. “Semua informasi publik pada prinsipnya terbuka, kecuali yang secara ketat ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi. Menutup informasi yang seharusnya terbuka sama berbahayanya dengan membuka informasi yang seharusnya ditutup,” ujar Agus.
Agus menjelaskan bahwa Daftar Informasi Publik berfungsi sebagai dokumen kunci dalam tata kelola informasi badan publik, terutama di era digital. DIP berperan sebagai katalog resmi yang memuat ringkasan informasi, unit penguasa data, waktu penerbitan, hingga jangka waktu retensi informasi, sehingga memudahkan petugas layanan informasi dan masyarakat dalam menelusuri data yang dibutuhkan.
Selain DIP, keberadaan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) juga dianggap sama pentingnya. Kedua instrumen ini berperan dalam meningkatkan efisiensi birokrasi, memberikan kepastian bagi petugas dalam pelayanan informasi, serta menjelaskan secara jelas batasan akses informasi yang dimiliki suatu badan publik.
Dengan penguatan kapasitas PPID, pemerintah berharap keterbukaan informasi publik di era digital dapat terus diperkuat sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengabaikan aspek perlindungan data dan kepentingan strategis negara.




















