Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Tersangka dalam kasus ini adalah BY (62), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT AE. BY diduga melakukan penguasaan dan penggunaan lahan milik BP Batam secara ilegal dengan luas mencapai ±175,39 hektare. Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri yang diterima pada 15 September 2023. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan berkas kasus ini lengkap (P-21) pada 26 Januari 2026.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Batam dilakukan pada 4 Februari 2026. Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan bahwa kasus ini terkait dengan pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023, dan keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan di PTUN Jakarta dan PTTUN ditolak.
Meskipun izin telah dicabut dan PT AE telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal ini menjadi pokok perkara dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam penyelidikan, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal terkait aktivitas dan izin usaha PT AE, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, dan BP Batam. Sebanyak 23 jenis barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Setelah tahap II dilakukan, tersangka BY diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang.






















