Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas ini berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pemurnian emas pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,” ujar Ade dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (2/2/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah tersangka US, petugas menyita uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berasal dari transaksi emas ilegal.
Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.
“Temuan narkotika ini kami serahkan penanganannya kepada Direktorat Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka US diketahui mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Perannya meliputi penyediaan lokasi pembakaran emas, penentuan harga beli dari para pendulang, hingga pengaturan setoran biaya yang disebut sebagai pajak desa dan pemilik lahan.
Ade menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut didukung oleh aliran dana besar dari pihak pemodal. “Tersangka US teridentifikasi menerima suntikan dana dari pihak luar dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dana itu digunakan untuk mendukung operasional pertambangan ilegal,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan PETI tersebut.


















