Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat kerja sama mereka dalam pengawasan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dengan memperpanjang nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat integritas aparat peradilan dan menekan laju kejahatan narkotika yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Penandatanganan perpanjangan MoU dilakukan oleh Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Auditorium Gedung KY, Jakarta. Nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang pertama kali disepakati pada 19 Agustus 2020 dan akan berlaku selama lima tahun ke depan, hingga 29 Januari 2031.
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat enam ruang lingkup kerja sama, yaitu penyebarluasan informasi, peningkatan peran dalam kegiatan antinarkotika di lingkungan kerja, deteksi dini, peningkatan dan pemanfaatan sumber daya manusia, pertukaran data dan/atau informasi, serta pelaksanaan kegiatan lain yang disepakati bersama.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa penanganan tindak pidana narkotika tidak bisa hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menutup celah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, termasuk di lingkungan peradilan.
“Narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam keberlanjutan bangsa. Karena itu, sinergi dan kolaborasi menjadi keharusan, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga pencegahan,” ujar Abdul Chair dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (2/2/2026).
Ia menambahkan, KY berharap kerja sama ini mampu memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus memperlambat laju tindak pidana narkotika melalui pendekatan yang lebih komprehensif. “Melalui nota kesepahaman ini, pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika dapat terus dilanjutkan dan diperkuat,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan kesiapan BNN untuk memperluas kolaborasi, khususnya dalam upaya deteksi dini dan pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan peradilan. Menurutnya, integritas aparatur penegak hukum menjadi faktor krusial dalam perang melawan narkotika.
“Sinergi BNN dan KY akan menjadi fondasi yang kokoh bagi terwujudnya ekosistem penegakan hukum yang bersih, profesional, dan terpercaya,” tegas Suyudi.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, KY dan BNN menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pengawasan dan pencegahan narkotika secara berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.























