Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan bersama yang menyebabkan kematian seorang pria lanjut usia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul. Korban berinisial HM (68) ditemukan meninggal dunia pada Rabu (28/1/2026) pagi, dan polisi telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto, SH, SIK, MH dalam konferensi pers di Polres Bantul.
Kapolres Bantul menjelaskan, jenazah korban pertama kali ditemukan warga sekitar pukul 07.30 WIB di area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo–Depok, Desa Grogol IX, Parangtritis, Kretek. “Dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mengalami mati lemas,” ujar AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam keterangan yang diterima Headline Media 1 Februari 2026.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Kretek pada 28 Januari 2026, korban diketahui bernama H. Herlan Matrudi, kelahiran Teluk Betung, berusia 68, beralamat KTP di Rusunawa Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Setelah ditemukan meninggal dunia, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY untuk dilakukan visum luar dan dalam guna memastikan penyebab kematian.
Dalam proses penyelidikan, tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri petunjuk di sekitar lokasi. Polisi kemudian menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi AB 1767 AR berada di sekitar lokasi penemuan jenazah. “Dari penelusuran kendaraan tersebut, kami memperoleh identitas penyewa mobil dan mengarah pada para pelaku,” kata Kapolres.
Hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan mengarah pada dua tersangka, masing-masing berinisial RM (41) dan FM (61). Keduanya diamankan tim opsnal Polres Bantul pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB beserta sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta mobil yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi gumuk pasir.
Polisi mengungkap, sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat tinggal bersama tersangka RM dan FM di sebuah homestay di wilayah Kota Yogyakarta sejak awal Januari 2026. Berdasarkan pengakuan tersangka, peristiwa kekerasan bermula dari perselisihan terkait rencana kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tidak kunjung berjalan.
“Tersangka RM mengaku kecewa dan emosi, lalu melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban. Tersangka FM juga ikut melakukan kekerasan,” jelas AKBP Bayu.
Kekerasan tersebut, lanjut Kapolres, tidak hanya terjadi satu kali. Korban beberapa kali mengalami pemukulan hingga kondisinya semakin lemah, sulit berjalan, dan susah berbicara. Pada 27 Januari 2026 sore, kedua tersangka membawa korban menggunakan mobil menuju kawasan Parangtritis. Karena lokasi awal yang dituju ramai pengunjung, korban kemudian diturunkan di area Gumuk Pasir Parangtritis dan ditinggalkan dalam kondisi tidak berdaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. “Saat ini penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum selanjutnya,” tegas AKBP Bayu Puji Hariyanto.




















