Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mempercepat pemulihan layanan pendidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terdampak bencana melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebanyak 99 SMK telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pelaksanaan program tersebut, dengan total anggaran lebih dari Rp270 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan keberlanjutan hak belajar siswa di wilayah terdampak bencana.
Penandatanganan PKS dilakukan setelah para kepala sekolah mengikuti bimbingan teknis selama tiga hari. Bimbingan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan teknis dan tata kelola pelaksanaan program di lapangan. Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi akan segera dicairkan dan diikuti dengan pekerjaan fisik di sekolah. “Pekerjaan fisik akan segera dilaksanakan oleh kepala sekolah bekerja sama dengan komite sekolah. Seluruh proses akan didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) agar pelaksanaan program berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Murthalamuddin dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (30/1/2026).
Secara nasional, total alokasi dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sektor pendidikan di tiga provinsi terdampak bencana mencapai Rp2,4 triliun. Anggaran ini dialokasikan secara khusus berdasarkan instruksi langsung Presiden Prabowo kepada Kemendikdasmen sebagai bagian dari prioritas pemulihan pascabencana. Murthalamuddin menambahkan bahwa Pemerintah Aceh proaktif mendukung percepatan program, terutama dalam menyiapkan data sekolah terdampak serta kelengkapan administrasi yang menjadi prasyarat pencairan anggaran. “Kami optimistis pada semester depan sekolah dengan kategori rehab ringan dan rehab sedang sudah dapat kembali melaksanakan pembelajaran secara normal, termasuk dengan dukungan sarana pendukung seperti mobiler,” jelasnya.
Untuk sekolah yang memerlukan relokasi atau pembangunan pengganti, pemerintah menargetkan fasilitas pendidikan tersebut dapat dimanfaatkan pada tahun berikutnya, seiring dengan penyelesaian pembangunan fisik. Menurut Murthalamuddin, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi oleh Kemendikdasmen mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak pendidikan anak, bahkan bergerak lebih cepat dibandingkan sejumlah sektor pemulihan lainnya. “Ini dilakukan agar pendidikan anak-anak tetap berjalan dan tidak terhenti akibat bencana,” pungkasnya.




















