Headline.co.id, Ternate ~ Pelindungan terhadap tradisi merupakan salah satu komitmen negara dalam menjaga keragaman ekspresi budaya tradisional yang telah lama berkembang di masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, di Ternate, pada Kamis (29/1/2026).
Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional, bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa. Selain itu, pelindungan ini juga bertujuan untuk melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang dan mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain. “Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, dapat menarik minat pariwisata dan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ujar Argap.
Ia menjelaskan bahwa ekspresi budaya tradisional mencakup segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang mencerminkan keberadaan suatu budaya tradisional dan diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal yang dimiliki daerah. Rian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, serta seluruh elemen terkait dalam mendorong pencatatan pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya.
Sebagai contoh, tradisi Sedekah “Hoi Durian Masoi” yang dilakukan masyarakat Kelurahan Kalaodi, Kota Tidore Kepulauan, saat musim durian telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal dalam kategori ekspresi budaya tradisional. Pencatatan tersebut tercantum dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan memperoleh pelindungan negara.
Ritual Sedekah “Hoi Durian Masoi” merupakan wujud rasa syukur masyarakat atas hasil panen durian. Pada masa panen, pemimpin adat (sowohi) mengimbau seluruh masyarakat untuk membawa buah durian dengan kualitas terbaik ke rumah adat. Selanjutnya, dilaksanakan prosesi doa sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil panen yang diperoleh. Setelah prosesi tersebut, durian dibagikan kepada pihak-pihak yang dianggap berhak menerima, terutama masyarakat yang tidak memiliki durian, dengan mengutamakan para pemimpin adat, joguru, pemimpin daerah, serta tokoh masyarakat setempat.
Melalui pelindungan kekayaan intelektual komunal ini, diharapkan nilai-nilai budaya lokal tetap lestari, terlindungi secara hukum, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. (MC Tidore).


















