Headline.co.id, Wakapolda Papua Barat ~ Brigjen Sulastiana, menekankan pentingnya manajemen risiko sebagai alat pengendalian dan pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal ini bertujuan agar tugas-tugas di bidang keamanan, operasional, dan hukum dapat dilaksanakan secara lebih terukur, efektif, dan akuntabel. Menurutnya, institusi kepolisian menghadapi berbagai risiko yang harus dikelola secara sistematis dan berkelanjutan.
Brigjen Sulastiana menegaskan bahwa seluruh personel kepolisian tidak boleh memandang manajemen risiko hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif. Sebaliknya, manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja yang melekat dalam setiap proses pengambilan keputusan. “Manajemen risiko bukan sekadar diksi, tapi kondisi di mana setiap personel memahami, menyadari, dan bertanggung jawab atas risiko saat melaksanakan tugas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerapan manajemen risiko yang baik dapat meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, mencegah kesalahan berulang, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan kerugian negara. Penyusunan manajemen risiko harus realistis dan kontekstual sesuai kondisi di lapangan, sehingga seluruh personel harus memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep dan prinsip manajemen risiko sesuai standar ISO 31000.
Brigjen Sulastiana juga menyebutkan bahwa standar tersebut telah diformalkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 serta Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 yang sedang direvisi. Ia mengimbau para pejabat utama, kapolres, dan kepala satuan kerja di wilayah hukum Polda Papua Barat untuk serius menerapkan manajemen risiko dan memastikan semua personel melaksanakan ketentuan tersebut. “Karena penerapan manajemen risiko yang baik akan mendukung pencapaian kinerja satuan kerja secara optimal,” tambahnya.
Kepala BPKP Perwakilan Papua Barat, Eko Hery Winarno, menyatakan bahwa sosialisasi penyusunan manajemen risiko akan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan pendampingan selama satu bulan. Polda Papua Barat menjadi proyek percontohan dalam hal ini. Penyusunan manajemen risiko dari polda jajaran bertujuan untuk melengkapi bahan revisi Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2021 yang kemudian akan menjadi acuan dalam melaksanakan tugas sesuai rencana kerja strategis masing-masing. “Karena dalam melaksanakan tugas, akan ada risiko-risiko yang tentu bisa menghambat kinerja kelembagaan. Maka, perlu disusun manajemen risiko terlebih dahulu,” jelas Eko Hery Winarno.






















