Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berupaya meningkatkan legalitas kapal perikanan tangkap milik nelayan kecil. Langkah ini bertujuan untuk mendukung tata kelola perikanan yang lebih tertib dan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan melalui Fasilitasi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerbitan Elektronik Buku Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil (EBKP-NK) yang diadakan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdi Hartono, menekankan pentingnya EBKP-NK sebagai dokumen wajib bagi kapal perikanan berukuran 0 hingga 5 Gross Ton (GT). “EBKP-NK merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas kapal perikanan. Melalui kegiatan fasilitasi ini, kami ingin memastikan nelayan kecil di Kalimantan Selatan mendapatkan pendampingan secara langsung agar kapal yang mereka operasikan tercatat secara resmi,” ujar Rusdi Hartono.
Rusdi Hartono menambahkan bahwa kepemilikan dokumen kapal perikanan yang sah memberikan rasa aman bagi nelayan dalam menjalankan aktivitas penangkapan ikan. Selain itu, hal ini juga membantu pemerintah dalam menyusun data perikanan tangkap yang akurat. “Dengan terdaftarnya kapal perikanan secara legal, nelayan akan lebih terlindungi, dan pemerintah juga memiliki data yang akurat dalam pengelolaan sektor perikanan tangkap,” tambahnya.
Kegiatan ini melibatkan operator dan verifikator Aplikasi SIPALKA dari DKP Provinsi Kalimantan Selatan yang secara langsung mendampingi proses penerbitan EBKP-NK bersama operator Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar. Melalui fasilitasi tersebut, sebanyak tiga dokumen EBKP-NK berhasil diterbitkan dan diserahkan secara simbolis kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Banjar untuk kemudian diberikan kepada nelayan penerima.
DKP Provinsi Kalimantan Selatan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai kabupaten dan kota lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi kapal nelayan kecil serta mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan.



















