Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Nekat Kumpulkan Banyak Orang di Tengah Corona Bisa Didenda Atau Penjara 1 Tahun

wahyu by wahyu
6 years ago
in Berita, Hukum
401 21
0
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat agar personelnya mulai melakukan penertiban bagi orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona (COVID-19). Bahkan bagi yang melanggar terancam penjara satu tahun.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menyampaikan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan acaman maksimal satu tahun.

You might also like

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

26 November 2025
Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Mobil Berisi 194.631 Ekstasi di Lampung

Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Mobil Berisi 194.631 Ekstasi di Lampung

26 November 2025

baca juga: Ditlantas Polda DIY Gandeng UGM Bangun Bilik Disinfektan

Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barangsiapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas bisa untuk kepentingan bangsa dan negara, dipidana. Ia juga menambahkan pasal 216 dan 218.

Berikut bunyi 3 pasal yang digunakan polisi dalam menjerat warga bandel yang melawan saat dibubarkan tersebut:

Pasal 212 KUHP yakni barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

baca juga: UGM Berduka, Guru Besar UGM Meninggal Dunia Usai Terjangkit Virus Corona

Pasal 216 ayat (1) yakni Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Pasal 218 KUHP yakni Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

baca juga: Tok! Ujian Nasional SD, SMP, SMA Tahun Ini Ditiadakan Karena Pandemik Corona

Dalam maklumat kapolri secara rinci dijelaskan beberapa kegiatan yang dilarang selama wabah virus corona masih mewabah yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Selain itu konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval juga dilarang.

baca juga: Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona, Jokowi Sampaikan Dukacita yang Mendalam

Namun, ada pengecualian untuk kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona
Isi Pesan Maklumat Kapolri Dalam Penanganan Virus Corona. (Divisi Humas Polri)
Tags: instruksi KapolriKapolri Jenderal Pol Idham AzisMaklumat KapolriMaklumat Kapolri Tentang Corona
wahyu

wahyu

Related Stories

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

by wahyu
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Benjamin Paulus Octavianus menegaskan bahwa pasien yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan berada...

Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Mobil Berisi 194.631 Ekstasi di Lampung

Polisi Jelaskan Penyebab Kecelakaan Mobil Berisi 194.631 Ekstasi di Lampung

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih mengejar seorang buron berinisial U terkait kasus peredaran ekstasi di...

Bidpropam Polda Metro Jaya Adakan Rakernis dan Sosialisasi Sistem Pelaporan

Bidpropam Polda Metro Jaya Adakan Rakernis dan Sosialisasi Sistem Pelaporan

by Fajar
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diikuti dengan sosialisasi...

Tim Reformasi Polri Dengarkan Masukan dari Ormas dan LSM

Tim Reformasi Polri Dengarkan Masukan dari Ormas dan LSM

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim Percepatan Reformasi Polri mengadakan pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil pada Selasa (25/11/2025) di Gedung Kementerian...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Bogor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Bogor

by Dani
26 November 2025
0

Headline.co.id, Bogor ~ Pada tanggal 25 November 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, sebuah prosesi...

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Bogor

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Pimpin Renungan Ksatria Bhayangkara di Bogor

by Wawan
26 November 2025
0

Headline.co.id, Bogor ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, yang merupakan bagian penting dari Apel Kasatwil...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah memaparkan delapan agenda prioritas nasional dalam RAPBN 2026, termasuk penguatan pendidikan dan SDM

RAPBN 2026: Anggaran Pendidikan Tembus Rp757,8 Triliun, Fokus Cetak SDM Unggul

16 August 2025
SMP N 1 Kasihan Diserang: Satpam Terluka Akibat Penyerangan oleh Siswa Sekolah Lain

SMP N 1 Kasihan Diserang: Satpam Terluka Akibat Penyerangan oleh Siswa Sekolah Lain

30 May 2024
AI xAI: Inovasi Terobosan dalam Gambar Generatif

Inovasi Terobosan: AI xAI Luncurkan Perangkat Gambar Revolusioner

18 August 2024
Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Ucapan Soal Guru, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Ucapan Soal Guru, Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan

4 September 2025

Lebaran 2021 Tak Ada Larangan Mudik dari Kemenhub

16 March 2021
Teknologi OPPO Reno12 Series Hadir di Indonesia, Tersedia Mulai Rp6,9 Juta

OPPO Reno12 Series Meluncur di Indonesia, Harga Mulai Rp6,9 Juta

7 August 2024
Kepemimpinan Berlanjut: Dewi Lanjut Kemudikan Dunia Usaha Jakarta

Kepemimpinan Berlanjut: Diana Dewi Kembali Nakhodai Kadin DKI Jakarta

14 August 2024

Artikel Terbaru

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

Mukhtarudin Soroti Peran Guru dalam Pembentukan Karakter Pekerja Migran

26 November 2025
BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

BNPB Perketat Mitigasi Erupsi Gunung Semeru, Fokus pada Zona Merah dan Evakuasi

26 November 2025
Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

Rekomendasi Peneliti untuk Atasi Masalah Sampah di TPA Talumelito

26 November 2025
Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

Gubernur Kalbar Tinjau Program Makan Bergizi di SMA Negeri 1 Sungai Kakap

26 November 2025
Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

Aktivitas Gunung Semeru Masih Berfluktuasi, Status Awas Tetap Berlaku

26 November 2025
Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

Komisi Informasi Pusat Tinjau Keterbukaan Informasi di Jawa Timur

26 November 2025
Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

Wamenkes Tegaskan Pasien BPJS Kesehatan Darurat Tidak Butuh Rujukan

26 November 2025

Popular Story

  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kecelakaan di Jalur Daendels Panjatan, Satu Tewas dan Satu Luka Usai Pick Up Tabrak Dump Truk

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Sholawat Ya Sayyidi Ya Rasulullah Arab, Latin dan Terjemahan

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Pemerintah Ajak Mahasiswa Perkuat Dialog di Istana Negara

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.