Headline.co.id, Bupati Nagan Raya ~ TR Keumangan, menegaskan kepada seluruh pimpinan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupaten Nagan Raya untuk membeli tandan buah segar (TBS) dari masyarakat sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan resmi dengan para pimpinan PMKS di ruang kerja bupati, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Senin, 26 Januari 2026.
Dalam arahannya, Bupati Keumangan menekankan bahwa tidak ada ruang untuk negosiasi, alasan, atau toleransi bagi PMKS yang membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan. “Ini saya sampaikan dengan tegas. PMKS wajib membeli TBS masyarakat sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Tidak ada alasan dan tidak ada dalih,” ujarnya.
Bupati mengingatkan bahwa harga TBS berhubungan langsung dengan kesejahteraan petani, stabilitas ekonomi masyarakat, dan perekonomian daerah. Oleh karena itu, keberadaan PMKS di Nagan Raya harus memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat, bukan sebaliknya. “PMKS harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Kehadirannya harus membawa kesejahteraan, bukan keresahan. Harus menguatkan ekonomi rakyat, bukan melemahkannya,” tambahnya.
Selama hampir satu tahun masa kepemimpinannya, harga sawit rakyat di Nagan Raya sering kali menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Barat Selatan Aceh. Namun, Bupati mengakui masih ada praktik permainan harga, terutama menjelang meugang, bulan Ramadan, dan Hari Raya. “Kondisi ini menjadi perhatian serius kami. Itulah sebabnya para pimpinan PMKS kami panggil hari ini untuk ditertibkan dan diperbaiki,” tegasnya.
Bupati Keumangan menegaskan komitmennya bahwa selama masa kepemimpinannya, harga sawit rakyat harus dibeli sesuai ketentuan. Ia menyatakan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk menutup dan mencabut izin usaha PMKS yang melanggar aturan harga. “Siapa pun yang melanggar, saya tidak akan kompromi. Aturannya jelas,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati juga mengingatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat, terutama terkait lahan garapan warga. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memaksa atau mengancam masyarakat tanpa melalui proses dan kesepakatan ganti rugi yang sah.
Menutup arahannya, Bupati meminta seluruh PMKS menjalankan usaha sesuai ketentuan dan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah jika menghadapi kendala, demi menjaga kepastian usaha, perlindungan petani, serta stabilitas ekonomi masyarakat Nagan Raya.




















