Headline.co.id, Jogja ~ Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter yang terjadi di kawasan Jogoyudan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IGAP (26) terhadap korban Leonardo (21) pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di paha kiri dan tangan kiri hingga harus mendapat jahitan di rumah sakit. Motif penganiayaan diduga dipicu rasa cemburu karena pelaku merasa pacarnya diganggu korban.
Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian berlangsung di depan rumah yang beralamat di Jogoyudan RT 32/RW 08, Kelurahan Gowongan, Kecamatan Jetis. Dalam rilisnya kepada headline.co.id, ia menegaskan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya sejak keluar rumah dengan membawa pisau cutter.
“Pelaku keluar rumah dengan membawa cutter dan memang sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan. Setelah bertemu korban, pelaku langsung melancarkan aksinya saat situasi dirasa memungkinkan,” ujar Kompol Sumalugi.
Berdasarkan kronologi, tersangka sempat menjemput seorang saksi berinisial Rara, kemudian makan bersama sebelum menuju rumah saksi lainnya, Wahyu. Setelah menunggu beberapa saat, korban datang dan sempat mengobrol dengan pelaku. Ketika saksi Rara pergi ke kamar mandi, korban duduk di kursi teras sambil memainkan telepon genggam, sementara pelaku berada di posisi membelakangi korban.
Pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau cutter. Awalnya, pelaku mencoba menusuk kaki korban namun tidak terlalu dalam. Pelaku kemudian menarik kembali cutter, memperpanjang mata pisau sekitar lima sentimeter, lalu menusukkannya ke paha kiri korban dan menariknya ke belakang sehingga menyebabkan luka robek yang cukup dalam dan panjang.
Korban berusaha merebut pisau cutter dari tangan pelaku. Namun dalam upaya tersebut, pisau justru melukai tangan korban. Saksi Rara yang kembali dari kamar mandi langsung menarik pelaku menjauh. Korban kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah untuk menemui ayahnya, sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Bethesda karena mengalami pendarahan cukup parah.
“Korban mengalami luka sayatan di paha kiri luar yang harus dijahit sebanyak 14 jahitan, serta luka di tangan kiri dengan lima jahitan,” jelas Kompol Sumalugi.
Sementara itu, pelaku bersama saksi Rara dan Wahyu sempat mencoba mencari korban dengan maksud memberikan pertolongan, namun tidak berhasil menemukannya. Setelah itu, pelaku mengantar saksi Rara pulang, lalu menuju arah Jalan Wates dan membuang pisau cutter yang digunakan ke sungai.
Dalam proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jetis bergerak cepat setelah menerima laporan. Melalui serangkaian upaya penyelidikan, identitas dan alamat pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan secara maksimal. Alhamdulillah, pelaku dapat kami amankan,” kata Kompol Sumalugi.
Dari hasil pemeriksaan, modus penganiayaan dilakukan karena pelaku diliputi rasa cemburu. Pelaku menduga korban telah mengganggu pacarnya sehingga memicu tindakan kekerasan.
Untuk barang bukti, pihak kepolisian telah membuat Daftar Pencarian Barang (DPB) karena pisau cutter yang digunakan telah dibuang oleh tersangka. Saat ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menutup keterangannya, Kompol Sumalugi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih mampu mengendalikan emosi dan menghindari tindakan kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” pungkasnya.



















