Headline.co.id, Jogja ~ Seorang pemuda berinisial RIPAN bin Iyus Yusuf (19), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jetis Polresta Yogyakarta atas dugaan pencurian sebuah tablet Samsung Galaxy A9 dan handphone Samsung A04E milik pemilik warung geprek di kawasan Jetis. Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Warung Geprek Jalan Manunggal, Jetis, Yogyakarta. Pelaku diduga berpura-pura melamar pekerjaan untuk mendapatkan akses menginap, lalu memanfaatkan situasi dini hari untuk mengambil barang milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta.
Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dalam rilisnya kepada headline.co.id, menjelaskan korban dalam kasus ini adalah Istikomah (30), warga Jetis, Yogyakarta. Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban membuka lowongan kerja di warung gepreknya melalui media sosial Facebook.
“Pada hari Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku datang menanyakan lowongan pekerjaan tersebut. Karena merasa kasihan dan pelaku datang menjelang malam, korban kemudian menerima pelaku untuk bekerja dan mengizinkan menginap di mess rumah bersama karyawan lainnya,” ujar Kompol Sumalugi.
Selang dua hari kemudian, tepatnya Minggu dini hari, pelaku diduga menjalankan aksinya. Pelaku bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB, lalu menuju dapur dan mengambil satu unit handphone Samsung A04E warna hitam serta satu unit tab Samsung Galaxy A9 warna abu-abu yang diletakkan di atas meja dapur. Setelah itu, pelaku keluar melalui pintu belakang dan membawa barang tersebut untuk dijual secara online.
“Hasil penjualan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp250 ribu, membeli handphone Realme 2 warna hitam seharga Rp290 ribu, membeli sandal, peralatan mandi, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari,” jelasnya.
Polisi mengungkap modus operandi pelaku adalah berpura-pura mencari pekerjaan agar mendapatkan kepercayaan dari korban. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, antara lain satu unit handphone Realme 2 warna hitam, sepasang sandal slop warna abu-abu, sikat gigi dan pasta gigi, satu roll-on deodorant, serta uang tunai sebesar Rp22.000.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp3.300.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (3e) KUHPidana jo Pasal 618 KUHPidana atau Pasal 477 ayat (1e) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kompol Sumalugi menambahkan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima karyawan atau pembantu rumah tangga.
“Semoga kejadian ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam merekrut pekerja, terutama yang baru dikenal,” pungkasnya.




















