Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Hukum Soroti Kasus Suami Bela Istri Korban Jambret di Sleman, Penetapan Tersangka Dinilai Janggal

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 4 mins read
410 30
A A
0
Ilustrasi gambar penjambretan di Janti

Ilustrasi gambar (Generate By AI)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban penjambretan di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, menarik perhatian publik dan kalangan akademisi. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu pagi, 26 April 2025 itu bermula saat Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku jambret demi menyelamatkan istrinya, Arsita Minaya, hingga berujung pada meninggalnya pelaku. Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai tindakan tersebut perlu dikaji secara jernih melalui perspektif pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer). Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh aparat patut dievaluasi agar sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.

Baca juga: Suami Korban Jambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ungkap Kronologi Lengkap Peristiwa Jalan Janti

You might also like

Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta

Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta

12 March 2026
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice

12 March 2026

Ari menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan tetap diakomodasi dalam KUHP baru. Terdapat beberapa syarat utama yang harus terpenuhi, yakni adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum, serangan terjadi seketika atau sedang berlangsung, serta objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan, atau nyawa.

“Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru,” kata Ari dilansir Headline dari Radar Jogja, Jumat (24/1).

Ia menilai, dalam peristiwa penjambretan tersebut, unsur serangan nyata telah terpenuhi. Aksi penjambretan bukan lagi sekadar ancaman, melainkan serangan langsung terhadap korban yang terjadi pada saat itu juga. “Syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung,” jelasnya.

Baca juga: Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

Dari sisi objek yang dilindungi, Ari menyebut tindakan Hogi juga memenuhi ketentuan hukum. Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban. “Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban,” ujarnya.

Ari menambahkan adanya syarat penting lain, yakni tidak adanya pilihan rasional lain selain melakukan tindakan tersebut. Dalam situasi darurat, reaksi spontan sering kali menjadi satu-satunya cara untuk menyelamatkan korban. “Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan memilih alternatif lain,” ulasnya.

Menurutnya, meskipun secara formil perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, unsur kesalahan seharusnya dihapus karena dilakukan dalam rangka pembelaan diri. “Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain,” tegas Ari.

Atas dasar itu, Ari mempertanyakan penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka. Ia menilai penghukuman terhadap seseorang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain berpotensi melahirkan ketidakadilan. “Alasan pemaaf itu ada untuk mencegah penghukuman pada orang yang sebenarnya tidak bersalah. Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil,” tuturnya.

Selain aspek substansi perkara, Ari juga mengkritisi penggunaan gelang GPS sebagai alat pengawasan terhadap Hogi yang saat ini berstatus tahanan kota. Menurutnya, pengawasan selama 24 jam dapat berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tidak bersalah. “Dengan GPS, semua pergerakan orang itu bisa diketahui. Padahal dia punya hak privasi untuk berada di mana dan melakukan aktivitas apa yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan gelang GPS juga berisiko menimbulkan stigma sosial di tengah masyarakat. Atribut pengawasan tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum statusnya masih sebagai tersangka. “Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi publik bisa lebih dulu menghakimi. Ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah,” katanya.

Untuk memastikan kepastian hukum, Ari menyarankan agar pihak terkait menempuh mekanisme pra-peradilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. “Salah satu objek pra-peradilan adalah penetapan tersangka. Kalau penetapan itu dinyatakan tidak sah karena ada alasan pemaaf, maka seharusnya perkara dihentikan,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Hogi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Meski tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan, Hogi dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS yang membatasi ruang geraknya.

Peristiwa penjambretan yang menimpa Arsita Minaya terjadi saat korban mengendarai sepeda motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel. Usai mengambil pesanan di Pasar Patuk, Arsita secara tidak sengaja bertemu dengan suaminya, Hogi Minaya, yang baru saja mengambil pesanan serupa di Pasar Berbah. Keduanya kemudian berkendara beriringan melintasi kawasan Jembatan Janti.

Di tengah perjalanan, Arsita menjadi korban penjambretan dan berteriak histeris. Melihat kondisi tersebut, Hogi secara refleks memepet kendaraan pelaku dengan harapan aksinya terhenti. Namun, pelaku yang melaju dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan trauma bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini masih bergulir.

Tags: Ahli HukumBerita SlemanKorban Jambret Jadi Tersangka
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta

Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman di Jakarta

by masfajar
12 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kematian Ermanto Usman, seorang pensiunan pegawai Jakarta...

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice

Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice

by Ari Wibowo muhammad
12 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Tersangka Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko...

Petugas Polres Bantul menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Mapolres Bantul, DI Yogyakarta. Barang bukti yang ditampilkan antara lain golok yang digunakan pelaku, helm, serta perlengkapan lain yang dipakai saat melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang warga di wilayah Sedayu, Bantul.

Polres Bantul Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Berencana di Sedayu, Motif Sakit Hati Usai Pesta Miras

by Hendrawan
12 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang warga di Dusun Kaliurang RT 01,...

Polda Lampung Ungkap 14 Tersangka dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Polda Lampung Ungkap 14 Tersangka dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

by Dani
11 March 2026
0

Headline.co.id, Way Kanan ~ Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Polda Sulut Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Internasional dan Domestik

Polda Sulut Bongkar Jaringan Perdagangan Orang Internasional dan Domestik

by Aditya
11 March 2026
0

Headline.co.id, Manokwari ~ Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap jaringan perdagangan orang yang beroperasi secara internasional dan domestik. Pengungkapan ini dilakukan...

Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Kematian Eks Pegawai JICT

Polda Metro Jaya Amankan Tersangka Kasus Kematian Eks Pegawai JICT

by Fajar
10 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan perampokan yang menyebabkan kematian Ermanto Usman, seorang pensiunan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi gambar instagram

Cara Membalas DM di Instagram Seperti WA Sehingga Lebih Cepat dan Praktis

17 October 2023
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Sumbawa, NTB

11 March 2026
Wali Kota Jaksel Evakuasi Korban Kebakaran Manggarai ke Lokasi yang Aman

Wali Kota Jaksel Pindahkan Korban Kebakaran Manggarai ke Tempat Aman

18 August 2024
Kecelakaan tunggal di Ringroad Selatan

Kecelakaan Tunggal di Ringroad Selatan: Mobil Honda Mobilio Terbalik, 4 Penumpang Terluka

21 September 2024
Pemprov Jawa Timur Berikan Beasiswa kepada 141 Mahasiswa

Pemprov Jawa Timur Berikan Beasiswa kepada 141 Mahasiswa

17 December 2025
Bacaan Doa Ramadhan ke19

Text Bacaan Doa Ramadhan Hari ke-19: Permohonan Nikmat, Kemudahan, dan Petunjuk Ilahi

17 March 2025
Keganasan Putin: Rusia Lancarkan Hujan Rudal ke Ukraina, Menghantam Ratusan Target

Keganasan Putin: Rusia Lancarkan Hujan Rudal ke Ukraina, Menghantam Ratusan Target

27 August 2024

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara

12 March 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Timor Tengah Utara, NTT

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Timor Tengah Utara, NTT

12 March 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Pinrang, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Pinrang, Sulawesi Selatan

12 March 2026
Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Wilayah Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Wilayah Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur

12 March 2026
BNPB Pastikan Warga Gayo Lues Tinggalkan Tenda Sebelum Lebaran

BNPB Pastikan Warga Gayo Lues Tinggalkan Tenda Sebelum Lebaran

12 March 2026
133 Keluarga di Rigeb Pindah ke Hunian Sementara di Gayo Lues

133 Keluarga di Rigeb Pindah ke Hunian Sementara di Gayo Lues

12 March 2026
Kemenkeu Alokasikan Rp4,39 Triliun untuk Daerah Bencana di Sumatra

Kemenkeu Alokasikan Rp4,39 Triliun untuk Daerah Bencana di Sumatra

12 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1791 shares
    Share 716 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Wali Kota Batam Instruksikan Percepatan Pencairan THR Menjelang Idulfitri

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.