Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan upah minimum (UM) ke depan akan diarahkan agar semakin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai standar dasar pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya.
Menurut Yassierli, besaran upah minimum memiliki pengaruh langsung terhadap daya beli pekerja, mencakup pemenuhan kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga tempat tinggal. Oleh karena itu, KHL menjadi rujukan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan baik di tingkat nasional maupun daerah. “Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, tentu kenaikannya tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (23/1/2026).
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah minimum tidak lagi diseragamkan antar daerah. Pemerintah memberikan ruang penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah minimum terhadap KHL.
Dengan pendekatan ini, daerah yang masih memiliki jarak besar upah minimum dan KHL dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang upah minimumnya sudah relatif mendekati KHL akan menyesuaikan kenaikan secara lebih moderat. “Kebijakan ini dirancang agar pengupahan lebih responsif terhadap kondisi riil di daerah dan tetap menjaga keberlanjutan usaha,” jelas Menaker.
Berdasarkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL, pemerintah masih menemukan kesenjangan antarwilayah. Sejumlah provinsi telah mendekati standar KHL, namun sebagian lainnya masih berada di bawah kebutuhan hidup layak.
Kondisi ini, menurut Menaker, menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk terus menyempurnakan kebijakan pengupahan agar tidak memperlebar ketimpangan kesejahteraan pekerja antardaerah. Untuk memastikan rekomendasi upah minimum benar-benar mencerminkan kondisi lapangan, pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan tersebut ditujukan agar pembahasan pengupahan berbasis kajian, data, dan dialog pemerintah, pengusaha, dan pekerja. “Dengan kapasitas yang lebih kuat, keputusan pengupahan di daerah diharapkan lebih objektif dan berkeadilan,” ujar Yassierli.
Terkait penyusunan KHL, Menaker menyampaikan bahwa perhitungannya dilakukan melalui kajian bersama tim pakar dengan menggunakan data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi.
Perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski demikian, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan metodologi dan basis data agar perhitungan KHL semakin rinci dan akurat. “Pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sebagai informasi, upah minimum merupakan upah terendah yang ditetapkan pemerintah dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi kesejahteraan tenaga kerja nasional.



















