Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan

Lia by Lia
2 hours ago
in Pemerintah
410 13
0
Wali Kota Madiun Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK dalam Kasus Pemerasan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Madiun. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Berdasarkan konstruksi perkara, MD diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun, dengan permintaan dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

You might also like

KPK Tangkap Tangan Bupati Pati dan Tiga Kepala Desa dalam Kasus Pemerasan

KPK Tangkap Tangan Bupati Pati dan Tiga Kepala Desa dalam Kasus Pemerasan

24 January 2026
Singkawang Promosikan Toleransi Melalui Program Discover Timeless Harmony

Singkawang Promosikan Toleransi Melalui Program Discover Timeless Harmony

24 January 2026

Selain itu, OTT KPK juga mengungkap dugaan pemerasan lain terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun, termasuk pendirian hotel, minimarket, dan waralaba. Salah satu kasus yang terungkap adalah permintaan fee sebesar Rp600 juta kepada pengembang properti di Kota Madiun. “KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen atau sekitar Rp200 juta dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain kasus yang tertangkap tangan, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019–2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Dari OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp550 juta. Dalam penelusuran perkara, KPK menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan skema TSP, penyaluran dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

“Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Asep. Sementara itu, MD bersama TM disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan ini menunjukkan komitmen KPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel, serta menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Lia

Lia

Related Stories

KPK Tangkap Tangan Bupati Pati dan Tiga Kepala Desa dalam Kasus Pemerasan

KPK Tangkap Tangan Bupati Pati dan Tiga Kepala Desa dalam Kasus Pemerasan

by Ari Wibowo muhammad
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pemerintahan hingga tingkat desa. Melalui operasi tangkap...

Singkawang Promosikan Toleransi Melalui Program Discover Timeless Harmony

Singkawang Promosikan Toleransi Melalui Program Discover Timeless Harmony

by Fajar
24 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kota Singkawang menggelar peluncuran program "Discover Timeless Harmony: Explore Singkawang" di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026)....

Pencarian Warga Batang yang Hanyut di Sungai Sambong Terus Dilakukan

Pencarian Warga Batang yang Hanyut di Sungai Sambong Terus Dilakukan

by Fajar
24 January 2026
0

Headline.co.id, Tim Sar Gabungan Terus Melakukan Pencarian Intensif Terhadap Sugiarto ~ seorang warga berusia 54 tahun dari Jalan Sundoro Kauman,...

Dialog Publik di Gresik Bahas Optimalisasi PAD Berbasis Industri

Dialog Publik di Gresik Bahas Optimalisasi PAD Berbasis Industri

by Aditya
24 January 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan HUT ke-80 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sebuah dialog...

Pemkab Gresik Siapkan Kebijakan Perlindungan Pasca Cerai

Pemkab Gresik Siapkan Kebijakan Perlindungan Pasca Cerai

by Aditya
24 January 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Pemerintah Kabupaten Gresik mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak setelah perceraian. Bersama Pengadilan...

Commuter Line Surabaya-Pasuruan-Probolinggo Akan Beroperasi Maret 2026

Commuter Line Surabaya-Pasuruan-Probolinggo Akan Beroperasi Maret 2026

by masfajar
24 January 2026
0

Headline.co.id, Kanigaran ~ Masyarakat Probolinggo dan sekitarnya akan segera menikmati layanan Commuter Line Surabaya–Pasuruan–Probolinggo (SUPASPRO) yang dijadwalkan beroperasi paling lambat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Tukang Kayu Viral, Jokowi Ungkap Sosok Dibaliknya

Tukang Kayu Fenomenal yang Viral di Medsos, Jokowi Beberkan Orangnya

22 August 2024
Ilustrasi Foto Korban Pembunuhan

Tragedi Pembunuhan di Kos Kotabaru: Identitas Korban Terungkap, Pelaku Masih Buron

27 February 2024
Polres Metro Tangerang Perketat Patroli di Area Ekonomi Menjelang Libur Akhir Tahun

Polres Metro Tangerang Perketat Patroli di Area Ekonomi Menjelang Libur Akhir Tahun

3 December 2025
Harga dan Spesifikasi Hp Oppo A38

Oppo A38 Pamerkan Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru yang Menarik di Kelas Entry-Level, Seperti Apa?

12 March 2025
Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Bima, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Bima, Nusa Tenggara Barat

23 December 2025
Penilaian Psikotes Calon Anggota KPID Gorontalo Fokus pada Tiga Aspek

Penilaian Psikotes Calon Anggota KPID Gorontalo Fokus pada Tiga Aspek

24 November 2025
Apa Itu Acne Care

Acne Care, Perawatan Tepat untuk Mengatasi Jerawat

18 August 2025

Artikel Terbaru

Ilustrasi gambar angin kencang

BMKG Yogyakarta Imbau Waspada Cuaca Ekstrem Hingga 25 Januari 2026, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir dan Angin Kencang

24 January 2026
Demonstrasi di Iran Berujung Ribuan Korban, PSKP UGM Soroti Kerapuhan Rezim

Demonstrasi di Iran Berujung Ribuan Korban, PSKP UGM Soroti Kerapuhan Rezim

24 January 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Wartawan Demi Kepentingan Publik

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Perlindungan Wartawan Demi Kepentingan Publik

24 January 2026
Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Januari 2026

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hingga Akhir Januari 2026

24 January 2026
Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

Kesiapsiagaan Nasional Ditingkatkan Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem

24 January 2026
Longsor di Batang Ancam Keselamatan Warga Lansia

Longsor di Batang Ancam Keselamatan Warga Lansia

24 January 2026
Kemensos Evaluasi Respons Masyarakat Sebelum Gunakan Data Perlinsos untuk Bansos

Kemensos Evaluasi Respons Masyarakat Sebelum Gunakan Data Perlinsos untuk Bansos

24 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jembatan Kereta Api Lembah Anai di Sumbar Akan Direaktivasi, Bukan Dibongkar

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.