Headline.co.id, Jakarta ~ Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang dinilai memberikan pertimbangan hukum yang tegas dan komprehensif. Guru Besar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan ini tidak mengubah norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan. Menurutnya, putusan ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK 223 tidak memiliki implikasi hukum terhadap status anggota Polri aktif yang menduduki jabatan ASN tertentu di instansi pusat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mahkamah menekankan pentingnya keterkaitan UU ASN dan UU Kepolisian, dengan UU ASN sebagai lex spesialis.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan ASN tertentu selama memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditentukan. Persyaratan tersebut mencakup keterkaitan jabatan dengan tugas kepolisian, jenjang kepangkatan yang sesuai, permintaan dari pimpinan instansi pusat, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Prof. Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina DPP PERADI MAJU, mengungkapkan bahwa sejak awal ia memprediksi putusan ini akan ditolak atau tidak diterima. Ia menilai Mahkamah tidak mungkin mengeluarkan putusan yang tidak konsisten dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. “Prediksi ini bisa saja keliru jika hakim MK tidak konsisten, namun alhamdulillah, dalam Putusan MK Nomor 223 ini, Mahkamah Konstitusi konsisten,” ujarnya.
Ia mengapresiasi konsistensi para Hakim Konstitusi dan berharap agar MK terus menegakkan konstitusi dengan adil. Prof. Juanda juga menyoroti perlunya pengaturan lebih lanjut dalam UU Kepolisian terkait jenis jabatan dan lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian. Selain itu, diperlukan Peraturan Pemerintah untuk mengatur mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan ASN tertentu di instansi pusat.
Catatan ini, menurut Prof. Juanda, sejalan dengan pandangannya yang telah disampaikan dalam berbagai tulisan dan paparan terkait Putusan MK Nomor 114 serta Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Ia menutup analisis hukumnya dengan menegaskan pentingnya kejelasan regulasi sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi.























