Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah berencana memperluas dampak Dana Indonesiana pada Tahun Anggaran 2026 dengan memperkuat realisasi anggaran serta memperluas jangkauan penerima manfaat. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Kebudayaan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1/2026).
Dana Indonesiana, yang bersumber dari Dana Abadi Kebudayaan, bertujuan untuk meningkatkan partisipasi komunitas, lembaga, dan pelaku budaya di seluruh Indonesia. Penguatan sosialisasi dan pendampingan dianggap sebagai kunci agar akses terhadap pendanaan kebudayaan semakin merata dan inklusif.
Dana Indonesiana merupakan instrumen strategis pendanaan kebudayaan yang dikelola oleh Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini mendukung pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional guna memperkuat ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Sepanjang tahun 2025, Dana Indonesiana telah menjangkau 433 kelompok atau komunitas budaya, 248 lembaga kebudayaan, serta 2.163 penerima perseorangan melalui enam program utama. Program tersebut meliputi Dokumentasi Karya Pengetahuan Maestro, Dukungan Interaksi Budaya, Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Pendayagunaan Ruang Publik, serta Sustainable Cultural Heritage.
Pada periode yang sama, Dana Indonesiana menerima 6.431 proposal dari 36 provinsi, meningkat 200,53 persen dibandingkan tahun 2024. Total pendanaan yang disalurkan mencapai Rp383,68 miliar kepada 2.843 penerima manfaat, mencerminkan meningkatnya partisipasi dan kepercayaan publik terhadap skema pendanaan kebudayaan nasional.
Dalam rentang 2022–2024, sebanyak 929 penerima manfaat telah memperoleh dukungan Dana Indonesiana dengan total pendanaan Rp492,6 miliar. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan agar manfaatnya dirasakan lintas generasi.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pengelolaan Dana Indonesiana telah diatur secara jelas sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan. “Pengembangan Dana Abadi dilakukan oleh LPDP, sementara Kementerian Kebudayaan menetapkan kegiatan yang didanai. Kementerian Keuangan berwenang dalam pencairan anggaran, dan proses seleksi serta persetujuan penerima manfaat dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan,” ujar Fadli Zon.
Menurutnya, pembagian kewenangan tersebut memastikan pengelolaan Dana Abadi Kebudayaan berjalan profesional, akuntabel, dan tetap berada dalam koridor kebijakan kebudayaan nasional.
Memasuki tahun 2026, Dana Indonesiana memasuki fase transformasi kebijakan. Langkah tersebut meliputi rebranding identitas program, penguatan kurasi dan afirmasi agar selaras dengan agenda Kementerian Kebudayaan dan prioritas Presiden, serta peningkatan peran 30 Balai Pelestarian Kebudayaan dan tiga kantor wilayah dalam proses seleksi penerima manfaat.
Selain itu, pengembangan aplikasi layanan baru disiapkan untuk mempercepat proses layanan secara transparan dan akuntabel. Dana Indonesiana juga memperluas dukungan terhadap ekosistem perfilman nasional, mulai dari tahap pengembangan hingga pascaproduksi karya, serta memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO, seperti wayang, batik, angklung, dan gamelan.
Melalui transformasi kebijakan yang berlandaskan capaian nyata dan tata kelola yang kuat, Dana Indonesiana diharapkan terus menjadi penggerak utama pembangunan kebudayaan Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.








