Headline.co.id, Palangka Raya ~ Kota Palangka Raya berhasil masuk dalam daftar 10 besar nasional dalam hal pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Data ini dirilis oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan hal ini pada Rabu (21/1/2026).
Zaini menjelaskan bahwa pencapaian ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung program perumahan nasional, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam kategori kabupaten/kota dengan delineasi perkotaan, Palangka Raya menempati peringkat kedelapan nasional dengan total 1.715 unit PBG untuk fungsi hunian MBR.
Menurut Zaini, hasil ini menunjukkan bahwa proses perizinan perumahan di Palangka Raya berjalan dengan baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Artinya, layanan perizinan perumahan kita berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan warga,” jelasnya.
Selain itu, Zaini menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya akan menerima alokasi peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RLH) yang bersumber dari APBN tahun 2026. Kota ini akan mendapatkan alokasi 600 unit RTLH menjadi RLH dari APBN, yang akan dibangun oleh Kementerian PKP bekerja sama dengan Baznas.
“Dukungan pemerintah pusat jauh lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ini sangat menggembirakan, karena sebelumnya Palangka Raya hanya menerima sekitar 240 sampai 250 unit RLH,” tambahnya. Zaini juga menyampaikan bahwa program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat saat ini lebih difokuskan pada renovasi dan perbaikan hunian untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat. (MC. Kota Palangka Raya.1/eyv)








