Headline.co.id, Jakarta ~ Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan berhijab Warga Negara Indonesia (WNI) mengenakan seragam tentara Amerika Serikat (AS) viral di media sosial dan menuai perhatian publik, Rabu (21/1/2026). Video itu menampilkan momen haru keluarga saat mengantarkan perempuan bernama Syifa ke bandara untuk menjalankan tugas sebagai bagian dari Angkatan Darat AS. Peristiwa tersebut terjadi usai unggahan akun Instagram @bunda_kesidaa menyebar luas dan memunculkan diskusi terkait status kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan militer asing. Pemerintah menegaskan, WNI yang menjadi tentara di negara lain berisiko kehilangan kewarganegaraan secara otomatis.
Dalam video yang beredar, terlihat Syifa mengenakan seragam dengan tulisan “US Army” di bagian dada sebelah kiri. Ia berpamitan dengan ayah dan ibunya sebelum berangkat bertugas. Sang ibu tampak memberikan doa dan semangat kepada putrinya yang disapa sebagai “kakak”, menciptakan suasana emosional yang turut menarik simpati warganet.
Berdasarkan informasi yang beredar, Syifa diketahui bergabung dengan National Guard atau Garda Nasional Amerika Serikat. National Guard merupakan komponen cadangan militer AS yang direkrut oleh masing-masing negara bagian. Meski menjadi bagian dari Angkatan Darat AS, Syifa tidak ditempatkan di garis depan pertempuran, melainkan bertugas di bagian perkantoran atau administrasi.
Viralnya video tersebut memicu perbincangan publik mengenai aspek hukum dan status kewarganegaraan. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila terbukti menjadi tentara di negara asing.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan, Pasal 23 huruf (d) menyatakan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden. Sementara pada huruf (e) ditegaskan bahwa kewarganegaraan juga dapat hilang apabila seseorang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatannya di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” tandasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai status kewarganegaraan Syifa dan apakah yang bersangkutan telah memperoleh izin dari Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kasus viral WNI jadi tentara Amerika ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memahami konsekuensi hukum sebelum bergabung dengan institusi militer negara asing.
Pemerintah mengimbau agar setiap WNI yang berencana bekerja atau mengabdi di luar negeri, khususnya di sektor strategis seperti militer, memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum agar tidak menimbulkan persoalan kewarganegaraan di kemudian hari.








