Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Dinas Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) secara bertahap pada 2026, termasuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi masyarakat kurang mampu. Penyaluran ini dapat dipantau secara daring melalui platform Sistem Informasi Layanan dan Aduan (SILADU). Masyarakat diminta memeriksa status bantuan, jadwal pencairan, sekaligus menyampaikan pengaduan melalui layanan digital tersebut. Akses dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada laman resmi SILADU.
Pemprov mengarahkan penerima KJP untuk memanfaatkan SILADU agar proses pemantauan bantuan lebih transparan dan cepat. Platform ini menjadi kanal resmi untuk memastikan data penerima sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.
Apa Itu SILADU?
SILADU merupakan layanan digital yang dikembangkan Pemprov DKI Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan terkait bansos. Mengutip Fahum UMSU, “SILADU adalah layanan digital yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, proses, dan akses informasi terkait penerimaan bansos dengan mudah.” Pernyataan ini menegaskan fungsi SILADU sebagai pusat layanan terpadu berbasis digital.
Cara Cek Bansos KJP Lewat SILADU
Agar dapat memantau status penerimaan KJP, masyarakat terlebih dahulu memastikan bahwa data dirinya telah terdaftar dan terverifikasi dalam DTKS. Setelah itu, langkah pengecekan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Buka peramban internet di ponsel atau komputer.
- Kunjungi situs resmi SILADU.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan.
- Klik tombol “Cek NIK”.
Pada halaman berikutnya, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan dan jadwal penerimaan bansos KJP yang bersangkutan.
Rincian Besaran Dana Bantuan KJP 2026
Besaran dana KJP berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Bantuan terdiri atas dana personal bulanan serta tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) khusus bagi siswa sekolah swasta. Rinciannya sebagai berikut:
- SD/SDLB/MI: Sebanyak 338.771 siswa menerima dana personal Rp250.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp130.000 per bulan.
- SMP/SMPLB/MTs: Sebanyak 192.020 siswa menerima dana personal Rp300.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp170.000 per bulan.
- SMA/SMALB/MA: Sebanyak 61.139 siswa menerima dana personal Rp420.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp290.000 per bulan.
- SMK: Sebanyak 112.891 siswa menerima dana personal Rp450.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp240.000 per bulan.
- PKBM: Sebanyak 2.692 peserta didik menerima dana personal Rp300.000 per bulan.
Dana tersebut ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan peserta didik, sekaligus meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga penerima manfaat.
Sebagai penegasan, pemanfaatan SILADU diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima dan mempermudah masyarakat dalam memantau hak bantuan yang diterima, sehingga penyaluran bansos KJP pada 2026 berjalan lebih transparan dan tepat sasaran.





















