Headline.co.id, Jogja ~ Kementerian Keuangan Republik Indonesia melaporkan bahwa penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Hal ini menyebabkan defisit setoran pajak sebesar Rp 271,7 triliun. Menanggapi hal ini, Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rijadh Djatu Winardi, Ph.D., menyatakan bahwa penurunan penerimaan pajak ini tidak hanya disebabkan oleh masalah administrasi, tetapi juga menunjukkan melemahnya basis pajak. “Saya kira hal ini harus dibaca sebagai refleksi dari tekanan yang berlapis yang dihadapi perekonomian serta sistem fiskal kita yang mengalami perlambatan dan berbagai shock yang terjadi sepanjang tahun,” ujarnya pada Selasa (13/1).
Rijadh menjelaskan bahwa perlambatan pertumbuhan ekonomi berdampak langsung pada penerimaan pajak, yang disebabkan oleh melambatnya aktivitas usaha, penurunan laba perusahaan, dan tertahannya konsumsi rumah tangga. Selain itu, bencana alam juga turut memberikan tekanan pada masalah ekonomi. Tantangan lain datang dari aspek administrasi perpajakan, termasuk implementasi Core Tax Administration System yang belum optimal, sehingga proses layanan, pelaporan, dan pengawasan pajak tidak seefisien yang diharapkan. “Akibatnya upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 belum memberikan hasil maksimal yang berisiko pada penurunan kepatuhan sukarela jika tidak segera dibenahi,” tambahnya.
Rijadh menekankan pentingnya keseimbangan penegakan hukum dan edukasi serta literasi perpajakan oleh pemerintah. Sistem pajak berbasis self assessment memerlukan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban mereka, pelayanan yang baik, dan kepastian administrasi. “Kepatuhan jangka panjang hanya bisa dibangun jika wajib pajak memahami kewajibannya, merasa dilayani dengan baik, dan mendapatkan kepastian administrasi,” jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah memanfaatkan pendekatan kebijakan wajib pajak yang mempertimbangkan perilaku individu, bukan hanya berdasarkan norma dan aturan tertulis. “Melalui pendekatan ini akan relatif murah, tidak mengganggu aktivitas usaha, tetapi berpotensi memperkecil tax gap secara gradual,” terangnya.
Lebih lanjut, Rijadh mengusulkan optimalisasi pemajakan berbasis rantai nilai, bukan hanya entitas, untuk mengatasi permasalahan ini. Banyak potensi pajak hilang bukan karena tarif yang rendah, tetapi karena fragmentasi transaksi dalam satu ekosistem usaha. “Dengan memanfaatkan data lintas sektor dan lintas institusi, pemerintah bisa memetakan value chain secara lebih utuh, sehingga ketidaksesuaian input, output, dan margin usaha bisa terdeteksi lebih dini,” paparnya.
Rijadh juga menambahkan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam memperluas basis pajak nasional. Selama ini, pajak pusat dan pajak daerah sering berjalan paralel bahkan terpisah, padahal banyak aktivitas ekonomi informal lebih dekat dengan pemerintah daerah yang dapat menjadi mitra strategis dalam proses formalisasi ekonomi. “Dalam jangka menengah, ini akan memperluas basis pajak tanpa menaikkan beban tarif,” pungkasnya.






















