Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah mengumumkan pemberian potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Kebijakan ini ditujukan kepada pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, serta kurir paket dan logistik, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Dengan adanya potongan ini, iuran JKK–JKM yang sebelumnya sebesar Rp16.800 per bulan kini menjadi Rp8.400 per bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi yang menghadapi risiko tinggi dalam pekerjaan sehari-hari.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa potongan iuran ini dirancang agar perlindungan kerja lebih terjangkau dan kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut. “Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Dari Rp16.800 per pekerja menjadi Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (19/1/2026).
Indah menjelaskan bahwa sasaran kebijakan ini adalah pekerja BPU sektor transportasi, yaitu pekerja mandiri yang tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja. Diskon ini berlaku bagi pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun nonplatform, termasuk peserta aktif maupun yang baru mendaftar.
Namun, Indah menegaskan bahwa diskon tersebut tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebagai informasi, JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, termasuk manfaat perawatan medis, santunan, hingga tunjangan cacat. Sementara itu, JKM merupakan santunan uang tunai bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. “Diskon iuran JKK–JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” tambah Indah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap perlindungan sosial bagi pekerja sektor transportasi semakin kuat, sekaligus menjaga daya beli dan keberlanjutan usaha pekerja mandiri di tengah dinamika ekonomi nasional.





















