Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Muslim dianjurkan memahami dan mengamalkan doa ijab qobul zakat sebagai bagian penting dalam penyempurnaan ibadah zakat, terutama saat prosesi penyerahan dari muzakki kepada mustahik. Doa ini dibaca ketika zakat diserahkan, baik secara langsung maupun melalui amil, agar pelaksanaan zakat sah secara syariat dan bernilai ibadah. Praktik tersebut berlaku di berbagai masjid dan lembaga amil zakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri, ketika aktivitas penyaluran zakat meningkat. Tujuannya adalah memastikan niat, proses, dan penerimaan zakat berjalan sesuai tuntunan agama.
Dalam buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni dijelaskan bahwa kata zakat berasal dari kata zakka yang bermakna tumbuh, bertambah, bersih, dan suci. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) dengan syarat yang telah ditetapkan. Makna tersebut menegaskan bahwa harta yang dizakatkan diyakini akan bertambah keberkahannya dan membersihkan jiwa pemiliknya.
Perintah menunaikan zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat bukan hanya kewajiban sosial, melainkan bagian dari rukun Islam yang harus dilaksanakan secara benar.
Proses Ijab Qobul dalam Penyerahan Zakat
Jamhari bin Kasman dalam bukunya Cara Mudah Bertasawuf menerangkan bahwa proses serah terima zakat melibatkan dua pihak, yakni pemberi zakat (ijab) dan penerima zakat (qobul). Ijab merupakan pernyataan penyerahan dari muzakki, sedangkan qobul adalah pernyataan penerimaan dari mustahik atau amil zakat. Menurutnya, keberadaan ijab qobul menjadikan pelaksanaan zakat lebih sempurna secara spiritual.
Ia menjelaskan, “Di dalam berzakat harus ada ijab qobul agar pelaksanaan ibadah zakat sempurna.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa zakat tidak sekadar transaksi materi, tetapi juga ibadah yang mengandung nilai niat dan doa.
Lafaz Doa Ijab Qobul Zakat
Mengacu pada buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, terdapat lafaz khusus yang dianjurkan dalam prosesi ijab dan qobul.
Doa Ijab Zakat (dibaca muzakki):
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى
Arab latin: Nawaitu an akhrija zakaatal fithri fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala.”
Doa ini menegaskan niat tulus seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat semata-mata karena Allah SWT.
Doa Qobul Zakat (dibaca penerima):
آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Arab latin: Ajarakallahu fima a’thaita waja’alahu laka thahuran wabaraka laka fima abqaita
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu, serta memberkahi harta yang engkau simpan.”
Doa tersebut menjadi bentuk penerimaan sekaligus doa keberkahan bagi muzakki.
Selain itu, dalam Bahan 3 juga disebutkan doa alternatif yang dianjurkan. Pemberi zakat dapat membaca, “Allāhummaj‘alhā maghnaman wa lā taj‘alhā maghraman,” yang berarti memohon agar zakat menjadi keuntungan dan bukan kerugian. Sementara penerima dapat membaca doa, “Jazākallāhu khairan fīmā a‘thaita…” sebagai bentuk doa kebaikan dan keberkahan.
Dalil Kewajiban Zakat dan Anjuran Mendoakan Muzakki
Kewajiban zakat ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” Ayat ini menegaskan pentingnya doa dalam proses zakat.
Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan.” Hadis tersebut memperkuat kedudukan zakat sebagai pilar utama dalam Islam.
Syarat Harta yang Wajib Dizakati
Didin Hafidhuddin dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern menjelaskan beberapa syarat harta yang wajib dizakati. Pertama, harta harus diperoleh secara halal. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 agar umat Islam tidak memakan harta dengan cara batil.
Kedua, harta tersebut harus berkembang atau memiliki potensi berkembang, baik melalui usaha, perdagangan, maupun investasi. Ketiga, harta tersebut merupakan milik penuh pemiliknya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma’arij ayat 24–25 tentang adanya hak tertentu dalam harta seseorang.
Keempat, harta telah mencapai nisab atau batas minimum yang mewajibkan zakat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi tentang batas minimal zakat pada emas, perak, dan ternak. Kelima, kepemilikan harta telah mencapai haul atau satu tahun, kecuali zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen. Keenam, kebutuhan pokok pemilik harta telah terpenuhi, sesuai QS. Al-Baqarah ayat 219.
Keutamaan Menunaikan Zakat
Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu karya Prof. Wahbah Az-Zuhaili, zakat disebut mampu membersihkan jiwa dari sifat kikir dan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT. Zakat juga diyakini dapat melindungi harta, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Thabrani dan Abu Nu’aim, “Bentengilah harta kalian dengan zakat.”
Selain itu, zakat berperan dalam meningkatkan keberkahan harta dan membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, distribusi kekayaan dapat lebih merata dan membantu kelompok yang membutuhkan.
Dengan memahami doa ijab qobul zakat, lafaznya, maknanya, serta syarat sah harta yang dizakati, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan zakat secara lebih tertib dan penuh kesadaran. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 103, doa dalam zakat menjadi sumber ketenteraman jiwa, sekaligus penguat nilai spiritual dalam ibadah. Pemahaman ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas ibadah individu, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial di masyarakat.





















