Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Doa Ijab Qobul Zakat, Panduan Lengkap Lafaz, Makna, dan Syarat Sah Zakat bagi Umat Muslim

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Religi
Reading Time: 4 mins read
394 30
A A
0
Kapan Doa Ijab Qobul Zakat di Baca

Kapan Doa Ijab Qobul Zakat di Baca (dok. Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Muslim dianjurkan memahami dan mengamalkan doa ijab qobul zakat sebagai bagian penting dalam penyempurnaan ibadah zakat, terutama saat prosesi penyerahan dari muzakki kepada mustahik. Doa ini dibaca ketika zakat diserahkan, baik secara langsung maupun melalui amil, agar pelaksanaan zakat sah secara syariat dan bernilai ibadah. Praktik tersebut berlaku di berbagai masjid dan lembaga amil zakat, khususnya menjelang Ramadan dan Idulfitri, ketika aktivitas penyaluran zakat meningkat. Tujuannya adalah memastikan niat, proses, dan penerimaan zakat berjalan sesuai tuntunan agama.

Dalam buku Fikih Zakat Indonesia karya Nur Fatoni dijelaskan bahwa kata zakat berasal dari kata zakka yang bermakna tumbuh, bertambah, bersih, dan suci. Secara istilah, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib diberikan kepada kelompok penerima (asnaf) dengan syarat yang telah ditetapkan. Makna tersebut menegaskan bahwa harta yang dizakatkan diyakini akan bertambah keberkahannya dan membersihkan jiwa pemiliknya.

You might also like

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

3 March 2026
Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

2 March 2026

Perintah menunaikan zakat juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat bukan hanya kewajiban sosial, melainkan bagian dari rukun Islam yang harus dilaksanakan secara benar.

Proses Ijab Qobul dalam Penyerahan Zakat

Jamhari bin Kasman dalam bukunya Cara Mudah Bertasawuf menerangkan bahwa proses serah terima zakat melibatkan dua pihak, yakni pemberi zakat (ijab) dan penerima zakat (qobul). Ijab merupakan pernyataan penyerahan dari muzakki, sedangkan qobul adalah pernyataan penerimaan dari mustahik atau amil zakat. Menurutnya, keberadaan ijab qobul menjadikan pelaksanaan zakat lebih sempurna secara spiritual.

Ia menjelaskan, “Di dalam berzakat harus ada ijab qobul agar pelaksanaan ibadah zakat sempurna.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa zakat tidak sekadar transaksi materi, tetapi juga ibadah yang mengandung nilai niat dan doa.

Lafaz Doa Ijab Qobul Zakat

Mengacu pada buku Zakat Fitrah dan Zakat Profesi karya Hafidz Muftisany, terdapat lafaz khusus yang dianjurkan dalam prosesi ijab dan qobul.

Doa Ijab Zakat (dibaca muzakki):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاة الفِطْر فَرْضًا لله تَعَالى
Arab latin: Nawaitu an akhrija zakaatal fithri fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat harta atau zakat fitrah fardhu karena Allah Ta’ala.”

Doa ini menegaskan niat tulus seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat semata-mata karena Allah SWT.

Doa Qobul Zakat (dibaca penerima):

آجَرَكَ اللَّهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
Arab latin: Ajarakallahu fima a’thaita waja’alahu laka thahuran wabaraka laka fima abqaita
Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan menjadikannya pembersih bagimu, serta memberkahi harta yang engkau simpan.”

Doa tersebut menjadi bentuk penerimaan sekaligus doa keberkahan bagi muzakki.

Selain itu, dalam Bahan 3 juga disebutkan doa alternatif yang dianjurkan. Pemberi zakat dapat membaca, “Allāhummaj‘alhā maghnaman wa lā taj‘alhā maghraman,” yang berarti memohon agar zakat menjadi keuntungan dan bukan kerugian. Sementara penerima dapat membaca doa, “Jazākallāhu khairan fīmā a‘thaita…” sebagai bentuk doa kebaikan dan keberkahan.

Dalil Kewajiban Zakat dan Anjuran Mendoakan Muzakki

Kewajiban zakat ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.” Ayat ini menegaskan pentingnya doa dalam proses zakat.

Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, “Islam dibangun atas lima perkara: syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadan.” Hadis tersebut memperkuat kedudukan zakat sebagai pilar utama dalam Islam.

Syarat Harta yang Wajib Dizakati

Didin Hafidhuddin dalam buku Zakat dalam Perekonomian Modern menjelaskan beberapa syarat harta yang wajib dizakati. Pertama, harta harus diperoleh secara halal. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 188 agar umat Islam tidak memakan harta dengan cara batil.

Kedua, harta tersebut harus berkembang atau memiliki potensi berkembang, baik melalui usaha, perdagangan, maupun investasi. Ketiga, harta tersebut merupakan milik penuh pemiliknya, sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Ma’arij ayat 24–25 tentang adanya hak tertentu dalam harta seseorang.

Keempat, harta telah mencapai nisab atau batas minimum yang mewajibkan zakat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi tentang batas minimal zakat pada emas, perak, dan ternak. Kelima, kepemilikan harta telah mencapai haul atau satu tahun, kecuali zakat pertanian yang dikeluarkan saat panen. Keenam, kebutuhan pokok pemilik harta telah terpenuhi, sesuai QS. Al-Baqarah ayat 219.

Keutamaan Menunaikan Zakat

Dalam buku Fiqih Islam wa Adilatuhu karya Prof. Wahbah Az-Zuhaili, zakat disebut mampu membersihkan jiwa dari sifat kikir dan menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT. Zakat juga diyakini dapat melindungi harta, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Thabrani dan Abu Nu’aim, “Bentengilah harta kalian dengan zakat.”

Selain itu, zakat berperan dalam meningkatkan keberkahan harta dan membangun solidaritas sosial di tengah masyarakat. Melalui zakat, distribusi kekayaan dapat lebih merata dan membantu kelompok yang membutuhkan.

Dengan memahami doa ijab qobul zakat, lafaznya, maknanya, serta syarat sah harta yang dizakati, umat Muslim diharapkan dapat menunaikan zakat secara lebih tertib dan penuh kesadaran. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah ayat 103, doa dalam zakat menjadi sumber ketenteraman jiwa, sekaligus penguat nilai spiritual dalam ibadah. Pemahaman ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas ibadah individu, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial di masyarakat.

Tags: Doa Ijab Qobul ZakatIjab Qobul ZakatSyarat Sah Zakat
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

by Hendrawan
1 March 2026
0

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan...

Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menekankan pentingnya takwa sebagai fondasi kebaikan dan momentum...

Prof. Abdul Mustaqim menyampaikan ceramah sebelum sholat tarawih di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata

Ceramah Prof Abdul Mustaqim di Alma Ata Ungkap Lima Tujuan Pokok Al-Qur’an

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Prof. Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyampaikan ceramah sebelum salat tarawih di...

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

by Hendrawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kultum Ramadhan yang digelar di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan dosen Pendidikan Agama Islam, K....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

House of Padel Aktivitas Olahraga Baru di Agora Mall

House of Padel di Jakarta: Fasilitas Modern dan Pengalaman Premium untuk Pencinta Padel Sport

28 December 2024
Hati-Hati, Banjir Mengintai di 74 TPS di Jakarta Barat

74 TPS di Jakarta Barat: Waspada Banjir Mengintai

14 August 2024
Mensos: Seleksi Sekolah Rakyat Gunakan Data BPS

Mensos: Seleksi Sekolah Rakyat Gunakan Data BPS

13 January 2026

Gunakan Kereta Inspeksi, Wapres Ma’ruf Amin Kunjungi Korban Banjir Bandang di Lebak Banten

30 January 2020

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari ini Senin 4 April 2022 di Jogja

3 April 2022
Presiden Prabowo Subianto Disambut Lagu Indonesia Raya di Posko Pengungsi Agam

Presiden Prabowo Subianto Disambut Lagu Indonesia Raya di Posko Pengungsi Agam

18 December 2025
Gedung KPK

KPK Sita Aset RHP Bupati Mamberamo Tengah Lebih Dari 30 Miliar

14 May 2023

Artikel Terbaru

Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dapat Kritik Terkait Transparansi

Rencana Impor 105 Ribu Pikap dari India Dapat Kritik Terkait Transparansi

9 March 2026
Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Kemajuan Pesat

Pemulihan Pascabencana di Aceh Tamiang Capai Kemajuan Pesat

9 March 2026
Langkah Cepat Tim Gabungan Atasi Longsor di TPA Bantargebang

Langkah Cepat Tim Gabungan Atasi Longsor di TPA Bantargebang

9 March 2026
Penelitian Ungkap 462 Kasus Lingkungan di Indonesia Selama 74 Tahun

Penelitian Ungkap 462 Kasus Lingkungan di Indonesia Selama 74 Tahun

9 March 2026
Polda Sulbar Bagikan Sayur Gratis untuk Pengendara Tertib

Polda Sulbar Bagikan Sayur Gratis untuk Pengendara Tertib

9 March 2026
Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa

9 March 2026
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis di Bangka Belitung

9 March 2026

Popular Story

  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1786 shares
    Share 714 Tweet 447
  • BPJN Aceh Lakukan Perbaikan Jalan Nasional Menjelang Mudik Lebaran

    635 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    609 shares
    Share 244 Tweet 152
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Anggota Joxzin di Sedayu Bantul, Pelaku Mengaku Sakit Hati Sering Dimaki

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.