Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram yang berasal dari Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga orang terduga pelaku yang berinisial WS (30), R (44), dan S (43), semuanya merupakan warga Aceh.
“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas Kapolda pada Senin (12/1/2026).
Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyembunyikan sabu di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas. “Ratusan kilogram sabu ini dibawa menggunakan truk dengan modus disembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” ujar Kapolda.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari barang haram yang berhasil disita tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. “Yang apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis per satu gram senilai Rp1.000.000 rupiah, maka dari 122,515 kilogram sabu adalah Rp122 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, hampir satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Apabila diasumsikan, satu gram dikonsumsi lima orang maka dengan seberat 122,515 kilogram sabu tersebut jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 612,575 orang,” tuturnya.






















