Headline.co.id, Banda Aceh ~ Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengambil langkah signifikan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi untuk menangani dampak bencana alam di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Pembentukan Satgas ini diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai upaya mempercepat pemulihan infrastruktur serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana.
Mendagri Tito Karnavian mengusulkan skema kebijakan fiskal khusus untuk Provinsi Aceh yang mengalami dampak bencana cukup parah. Usulan tersebut mencakup pengembalian atau peniadaan pemotongan dana Transfer Kas Daerah (TKD) bagi wilayah terdampak bencana. Tito Karnavian menyatakan bahwa ia telah berkomunikasi langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Presiden Prabowo.
Pernyataan ini disampaikan Mendagri dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh yang berlangsung di aula Serbaguna Pemerintah Aceh pada Sabtu, 10 Januari 2026. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, serta Bupati dan Walikota dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Langkah koordinasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian anggaran bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program rehabilitasi pascabencana. Dengan adanya Satgas dan dukungan kebijakan TKD ini, pemerintah pusat berkomitmen untuk memastikan proses rekonstruksi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fad, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan anggaran tahun 2026. Menurutnya, Aceh tidak lagi dikenakan efisiensi anggaran demi percepatan pemulihan bencana. “Atas nama Pemerintah Aceh beserta perwakilan 23 Kabupaten/Kota menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakan ini. Khususnya untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar Transfer Kas Daerah (TKD) dikembalikan,” ujar Dek Fad.
Dek Fad menjelaskan bahwa keputusan krusial ini merupakan hasil dari koordinasi cepat yang dilakukan oleh pimpinan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat. Dalam rapat sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, langsung menjalin komunikasi intensif dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya. Koordinasi tersebut dilakukan khusus untuk memohon agar Aceh diberikan pengecualian dari kebijakan efisiensi anggaran nasional mengingat kondisi darurat bencana yang sedang dihadapi.




















