Headline.co.id, Palangka Raya ~ Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara terpadu. Hal ini disampaikan dalam audiensi dengan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) yang berlangsung di Aula Kantor Pemerintah Kota Palangka Raya pada Kamis (8/1/2026) sore. Pertemuan tersebut membahas peredaran narkoba di kawasan Puntun dan langkah penanganan yang mendesak dilakukan.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti, mengungkapkan hasil sosialisasi yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah menunjukkan bahwa mayoritas warga Puntun menolak peredaran narkoba. Namun, tekanan sosial dan rasa takut membuat masyarakat enggan menyuarakan penolakan secara terbuka. “Penolakan itu ada, tetapi tidak berani disuarakan secara terbuka. Ini yang membuat peredaran narkoba seolah terus dibiarkan,” kata Sadagori.
Menanggapi situasi tersebut, GDAN telah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Kapolda, dan Kepala BNN. Mereka juga mengusulkan pembentukan pos terpadu di kawasan Puntun kepada Wali Kota Palangka Raya. Pos terpadu ini dirancang melibatkan BNN, kepolisian, Satpol PP, dan organisasi masyarakat sebagai pusat pengawasan dan pencegahan berkelanjutan.
Selain penegakan hukum, GDAN mendorong pendekatan sosialisasi berbasis kearifan lokal dan keagamaan dengan melibatkan tokoh lintas agama dan adat. Pos terpadu ini diharapkan dapat direalisasikan pada Januari 2026 sebagai langkah kolaboratif melindungi generasi muda serta menjaga nilai sosial dan budaya Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkoba secara terpadu dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa penanganan narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas instansi dari hulu hingga hilir. “Penindakan harus tegas, tetapi tetap persuasif agar tidak memicu konflik sosial dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban yang kondusif,” kata Fairid.
Terkait rencana pendirian pos terpadu, Fairid menjelaskan bahwa keberadaan pos tersebut tidak semata-mata untuk penindakan hukum, melainkan sebagai langkah pencegahan melalui pengawasan berkelanjutan. Ia meminta GDAN untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palangka Raya sebagai leading sector dalam perencanaan teknis pendirian pos terpadu. “Kehadiran aparat bersama masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah transaksi narkoba, dan diiringi dengan kegiatan sosialisasi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Kesbangpol Palangka Raya, Boy Yepthanius, Kasatpol PP Berlianto, serta jajaran pengurus GDAN dan sejumlah tokoh masyarakat. Melalui sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.






















