Headline.co.id, Jakarta ~ Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya penurunan signifikan dalam nilai deposit pemain judi online sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, terjadi penurunan sebesar 30 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Informasi ini disampaikan oleh Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Trihartono, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 7 Januari 2026.
Danang Trihartono menegaskan bahwa PPATK akan terus menjalin kerja sama dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menekan nilai transaksi judi online hingga seminimal mungkin. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna mengurangi aktivitas judi online,” ungkapnya.
Selain itu, Danang juga mengungkapkan bahwa PPATK mencatat adanya pergeseran dalam metode transaksi deposit judi online. Jika sebelumnya banyak dilakukan melalui rekening bank atau e-wallet, kini para pemain judi online lebih banyak menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS. Hal ini menunjukkan adanya adaptasi dalam cara bertransaksi di kalangan pemain judi online.






















