Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengadakan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum.
Kombes Pol. Iman Imanuddin, Direktur Reserse Krimum Polda Metro Jaya, menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral sebagai strategi menghadapi aturan hukum baru. Menurutnya, sinergi kepolisian dan kejaksaan harus dibangun sejak awal penanganan perkara. “Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras,” ujarnya pada Rabu (7/1/26).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Imanuddin menambahkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan bersama kejaksaan harus tetap tegas namun mengedepankan nilai humanisme. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan, kepastian hukum, dan pelayanan hukum yang lebih manusiawi.





















