Headline.co.id, Metro ~ Polda Metro Jaya telah mengungkapkan rincian kasus dugaan penipuan produk kecantikan yang melibatkan Richard Lee sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), melalui kuasa hukumnya. Amira adalah salah satu konsumen yang membeli produk-produk dari Richard Lee melalui beberapa marketplace.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, korban membeli produk bermerek White Tomato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp 670.100. Namun, produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato seperti yang tertera pada kemasan. “Produk tersebut tidak sesuai dengan komposisi yang tertera,” jelas Kombes Pol. Reonald kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Produk ini diduga sudah tidak steril. “Produk tersebut diduga tidak memenuhi standar kebersihan,” ujarnya.
Kemudian, pada 2 November 2024, korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000. Setelah barang diterima dan diperiksa, ternyata produk tersebut merupakan repacking dari produk RE.Q ping. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.






















