Headline.co.id, Batang ~ Madina. Dalam periode November hingga Desember 2025, Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap 18 kasus narkotika di berbagai kecamatan dalam wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina bersama jajaran Polsek, berdasarkan laporan masyarakat dan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba. Dari operasi ini, polisi mengamankan 20 tersangka yang berperan sebagai penjual, pengedar, dan kurir dalam jaringan narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 121,23 gram, ganja 8.515,98 gram, satu unit mobil DHS, lima sepeda motor, 14 telepon genggam, tiga timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai Rp1.216.000. Dari 18 kasus tersebut, 15 sudah memasuki tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Kasus-kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum Polres Mandailing Natal, termasuk yang sempat viral di Desa Siulang Aling, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Desa Sikapas.
Di Desa Sikapas, polisi menangkap tersangka IL dengan barang bukti sabu seberat 2,24 gram. Pada 24 November 2025, di lokasi yang sama, tersangka M ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu 97,32 gram. Di wilayah Polsek Natal, pada 21 November 2025, petugas mengamankan YS di Desa Bintuas dengan barang bukti sabu 3,79 gram, serta JN dengan ganja 6,55 gram. Polsek Lingga Bayu menangkap SJ di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, dengan sabu 11,83 gram, dan AN, warga Pulau Padang, Desa Simpang Durian, dengan sabu 0,33 gram.
Di wilayah Polsek Batahan, tepatnya Desa Wanosari, Sinunukan, polisi mengamankan AM dengan barang bukti ganja 3.400 gram. Sementara di wilayah Polsek Siabu, tersangka WR ditangkap dengan sabu 4,20 gram. Saat ini, sekitar enam tersangka masih berstatus DPO, termasuk RM dan MA dari Desa Sikapas, KM dari Desa Batu Mundom, serta BU, MM, dan IR dari Desa Patiluban, Kecamatan Natal.
Salah satu kasus menonjol adalah kasus Romadhon, yang sempat diamankan warga di Muara Batang Gadis karena diduga sebagai pengedar narkoba. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, ketika warga Singkuang I dan Singkuang II mendatangi rumah Romadhon akibat keresahan terhadap peredaran narkoba. Romadhon sempat diamankan warga dan diserahkan ke polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, beberapa jam kemudian, warga melihat Romadhon dibonceng istrinya dan diduga melarikan diri, memicu kemarahan warga.
Kapolres Mandailing Natal menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika yang merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Seluruh tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara. Kapolres Mandailing Natal juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkotika.























