Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Gubernur Sulawesi Selatan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pangkep, Sulfidah Hasan, menyatakan bahwa penetapan UMK 2026 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025. “Untuk tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ditetapkan sebesar Rp4.032.248 per bulan,” ungkap Sulfidah pada Kamis, 24 Desember 2025.
Selain UMK, Dinas Ketenagakerjaan Pangkep juga menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk beberapa sektor unggulan. “Alhamdulillah, keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026,” tambah Sulfidah. Berikut adalah rincian nilai upah sektoral tahun 2026: Sektor Pertambangan dan Penggalian serta Sektor Industri Makanan masing-masing sebesar Rp4.072.571 per bulan, dan Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, serta Udara Dingin sebesar Rp4.111.084 per bulan.
Sulfidah menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta produktivitas tenaga kerja. Ia berharap kebijakan upah baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu iklim usaha dan investasi di Kabupaten Pangkep. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati ketentuan upah minimum yang berlaku dan tidak membayar di bawah standar yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan ini. Tujuannya adalah menciptakan hubungan industrial yang adil dan harmonis pekerja dan pengusaha,” tutupnya.





















