HeadLine.co.id, (Jakarta) – Aplikasi pendaftaran umroh Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) ditutup sementara oleh Kementerian Agama. Hal ini terkait kebijakan sementara Arab Saudi terkait penanganan virus Corona. Penutupan aplikasi akan berlaku mulai besok, Kamis (12/03).
“Siskopatuh kami tutup sementara. Ini dilakukan menyusul kebijakan pemerintah Arab Saudi untuk menghentikan sementara ibadah umroh atau ziarah. Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim, dalam rilis yang diterima Headline.co.id, pada Rabu (11/3).
Baca Juga: Bertambah 8 Lagi, Kini Total 27 Orang Positif COVID-19 di Indonesia
Kebijakan itu diambil karena belum ada kepastian kapan pencabutan penangguhan sementara akses masuk ke Arab Saudi.
“Aplikasi akan kami buka kembali setelah mendapatkan kejelasan tentang pencabutan penghentian sementara ibadah Umrah oleh Pemerintah Arab Saudi,” tuturnya.
Menurut Arfi, pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan, yang ditujukan kepada Pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah, dan Perusahaan Asuransi Perjalanan Ibadah Umrah.
“Selama ditutup sementara, maka tidak menerima pendaftar baru,” jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Penyebarluasan Virus Corona, 52.154 Posyandu di Jawa Barat Siap Lakukan sosialisasi
Arfi juga meminta kepada PPIU untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah umrah yang telah mendaftar. “Tetap mengutamakan kepentingan jemaah, dengan tidak membebankan biaya tambahan kepada jemaah termasuk jemaah yang telah memiliki jadwal setelah kebijakan Pemerintah Arab Saudi diberlakukan,” ungkap Arfi.
Jika ada pembatalan jemaah umrah, kata Arfi, maka PPIU wajib melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus melalui email: pembatalan.siskopatuh@gmail.com.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan, tercatat ada 2.393 jemaah Indonesia yang tertunda keberangkatan akibat kebijakan Saudi yang diterbitkan pada 27 Februari 2020. Mereka berasal dari 75 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yang diangkut oleh delapan maskapai penerbangan.
Baca Juga: Ketua Inovator 4.0 Kenalkan Analisa Big Data Dalam Diskusi Soal Corona
Di luar itu, tercatat sejumlah 1.685 jemaah yang sempat tertahan di negara ketiga pada saat transit dan saat ini telah dipulangkan kembali ke tanah air oleh maskapai sesuai kontraknya.
“Sedangkan jemaah yang sudah terdata lunas biaya penyelenggaraan ibadah umrah di Siskopatuh per tanggal 4 Maret 2020 sebanyak 32.994 jemaah,” ungkap Nafit.
“Mereka awalnya terjadwal akan diberangkatkan dalam rentang 28 Februari sampai 31 Mei 2020,” imbuhnya.


















