Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo pada Senin, 22 Desember 2025. UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,7 persen atau Rp183.413 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp3.221.731.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim. Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyatakan bahwa UMP yang baru ini berada di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Gorontalo yang ditetapkan sebesar Rp3.398.395. “UMP Provinsi Gorontalo sebesar Rp3.405.144. Angka ini naik Rp183.413 dari tahun sebelumnya,” ujar Gubernur Gusnar Ismail.
Gubernur berharap penetapan UMP ini dapat menjadi acuan bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan di wilayah Gorontalo. Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan, menyatakan bahwa proses penetapan UMP melibatkan berbagai pihak dan melalui serangkaian rapat pleno.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru untuk seluruh provinsi di Indonesia. Angka KHL ini menjadi acuan penting dalam penetapan UMP tahun 2026, seiring dengan diterapkannya metode penghitungan baru yang lebih proporsional dan berbasis kondisi riil di masing-masing daerah. Berdasarkan data resmi Kemnaker, KHL di Provinsi Gorontalo ditetapkan sejumlah Rp3.398.395 per bulan, yang mencerminkan estimasi biaya hidup minimum bagi seorang pekerja dan keluarganya agar dapat hidup layak selama satu bulan. Dengan nilai tersebut, Gorontalo menempati posisi menengah ke bawah dalam daftar KHL nasional.





















