Headline.co.id, Gubernur Gorontalo ~ Gusnar Ismail, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan Pidana Kerja Sosial yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2026. Dukungan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo pada Senin, 22 Desember 2025.
Kerja sama lintas lembaga ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan penerapan Pidana Kerja Sosial agar dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pidana Kerja Sosial adalah alternatif dari pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 dan Pasal 85.
Sanksi ini diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda tinggi. Tujuannya adalah untuk merehabilitasi pelaku, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta mendorong kontribusi positif bagi masyarakat. Gubernur Gusnar menyatakan bahwa Pidana Kerja Sosial adalah terobosan hukum baru yang belum banyak dipahami publik, sehingga persiapan sejak dini sangat penting agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara optimal saat mulai berlaku.
Gusnar menekankan bahwa tantangan utama ke depan terletak pada dua aspek penting, yaitu sosialisasi dan implementasi. Untuk sosialisasi, Gusnar menegaskan bahwa hal ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten dan kota, sementara aspek implementasi teknis berada dalam kewenangan jajaran kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.
“Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai dengan regulasi,” ujar Gusnar. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi yang kuat antar lembaga. Dengan pembagian peran yang jelas dan kolaborasi yang solid, Gusnar optimistis bahwa Pidana Kerja Sosial dapat memberikan dampak positif serta manfaat nyata bagi masyarakat Gorontalo.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur turut mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang dinilai memberikan dukungan strategis, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dalam aspek pemberdayaan masyarakat dan dukungan pendanaan pelaksanaan kerja sosial.





















