Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir di wilayah Sumatra. Banjir yang melanda Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh membawa material kayu gelondongan berukuran besar. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut harus berkoordinasi dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya. Pernyataan ini disampaikan melalui laman RRI pada Jumat (19/12/25).
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi berupa Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan kayu-kayu gelondongan akibat banjir bandang dan longsor. Surat Edaran tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. “Beberapa hari setelah kejadian bencana di tiga provinsi, Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran. Surat yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu,” ujar Prasetyo Hadi.
Pemanfaatan kayu ini dapat digunakan untuk kepentingan rehabilitasi, rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap). Prasetyo Hadi memastikan bahwa surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada pemerintah daerah. “Jadi, sudah diatur regulasinya. Sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah/kota,” jelasnya.




















