Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia melaporkan keberhasilan signifikan dalam upaya pemberantasan judi online (judol) di tanah air. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), jumlah transaksi judol pada tahun 2025 mengalami penurunan drastis. Sejak awal tahun hingga kuartal ketiga, perputaran dana judol tercatat mencapai Rp155 triliun, turun 57 persen dibandingkan tahun 2024.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penurunan ini merupakan hasil nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh judol. “Ini adalah capaian kolektif pemerintah dan masyarakat, menunjukkan juga negara hadir secara serius untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan, dari jeratan judol,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Meutya Hafid menegaskan bahwa data yang dirilis oleh PPATK memperkuat klaim keberhasilan pemerintah dalam menekan praktik judol di Indonesia. “Data PPATK menjadi indikator yang sangat kredibel bahwa kebijakan pengawasan, pemutusan akses hingga penegakan hukum yang dilakukan pemerintah berjalan efektif dan terukur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menekankan bahwa upaya pemerintah tidak akan berhenti pada capaian saat ini. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk praktik judol. “Pada prinsipnya, kami akan terus mempersempit ruang gerak pelaku, baik dari sisi konten, infrastruktur digital, maupun aliran dananya,” tambahnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital, lanjut Meutya, secara konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten dan situs-situs judol yang beroperasi di ruang digital Indonesia. “Setiap laporan masyarakat dan temuan sistem kami tindaklanjuti secara cepat sebagai bagian dari komitmen menjaga ruang digital yang aman dan sehat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa perputaran dana judol di Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp155,4 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun. PPATK juga mencatat penurunan jumlah pemain judi online yang signifikan. Pada tahun 2025, jumlah pemain tercatat 3,1 juta orang, turun 68,32 persen dibandingkan 9,7 juta pemain pada tahun 2024.








