Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Komisi Percepatan Reformasi Polri telah memutuskan untuk menerapkan metode omnibus law dalam revisi Undang-Undang Polri. Keputusan ini juga akan mencakup sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk menata ulang sistem penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan pada Kamis (18/12/25) bahwa kesepakatan telah dicapai untuk menggunakan metode omnibus dalam perancangan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Menurut Jimly, metode Omnibus Law diharapkan dapat menyelesaikan polemik yang muncul setelah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, metode ini juga diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan rumah terkait PP pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum diterbitkan sejak UU tersebut berlaku pada 2023. “Kami sepakat bahwa di akhir laporan kepada Presiden akan ada laporan menyeluruh yang dilampiri konsep rancangan undang-undang revisi UU Polri dan juga rancangan PP, baik PP dalam rangka melaksanakan UU ASN,” jelasnya.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri juga sepakat bahwa masalah pro dan kontra terkait penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diselesaikan melalui metode Omnibus Law. Ia menegaskan bahwa perdebatan ini diharapkan dapat menemukan jalan keluar dan memberikan manfaat bagi anggota Polri. “Tetapi yang saya lihat di sini adalah harus ada pemahaman bersama, kesepakatan bersama apakah memang perlu jabatan-jabatan tertentu yang ada kaitannya dengan Polri itu boleh atau wajib diduduki oleh Polri, itu persoalannya,” ungkapnya.





















