Headline.co.id, Banjarbaru ~ Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan uji publik untuk Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada Rabu, 17 Desember 2025. Acara ini difasilitasi oleh Dinas Pertamanan dan Permukiman dengan tujuan mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi yang akan menjadi dasar penataan kawasan perumahan di Banjarbaru.
Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menyatakan bahwa Perwali ini dirancang untuk menjamin kualitas permukiman serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang. “Regulasi ini bukan untuk membebani, tetapi menjadi panduan agar pembangunan perumahan berjalan sehat, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Rancangan Perwali tersebut mengatur secara detail standar dan mekanisme penyerahan fasilitas PSU, seperti jalan lingkungan, drainase, air bersih, listrik, taman, dan tempat ibadah dari pengembang kepada pemerintah daerah. Uji publik ini dihadiri oleh perwakilan pengembang, akademisi, perangkat daerah terkait, dan masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis untuk menyempurnakan draf peraturan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap dapat mengatasi persoalan klasik perumahan, terutama keterlambatan serah terima PSU, demi terciptanya lingkungan hunian yang tertata dan layak bagi masyarakat.





















