Headline.co.id, Depok ~ Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat kapasitas pengelolaan informasi publik di daerah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari amanat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperkuat oleh Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Direktur Informasi Publik Ditjen KPM Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas PPID dalam Pengelolaan Akses dan Aset Konten Informasi Publik yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025) di Depok, Jawa Barat, menjelaskan bahwa bimtek ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren di bidang komunikasi dan informatika.
“Peraturan menteri ini menjadi pedoman bagi Dinas Kominfo dalam melaksanakan urusan pemerintahan sekaligus pedoman bagi kementerian untuk melakukan pembinaan teknis seperti yang kita laksanakan hari ini,” ujar Nursodik dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa peraturan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), terutama di era keterbukaan informasi.
Nursodik menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan agar informasi yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Pelayanan informasi publik, lanjutnya, bukan hanya soal menyediakan data, tetapi juga mengelola akses dan aset konten informasi publik yang mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan pemerintah.
Proses penyediaan, pendokumentasian, dan distribusi informasi menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Nursodik, kegiatan bimbingan teknis ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kemampuan teknis pengelolaan akses dan aset informasi publik. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong kita semua untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan informasi publik yang lebih profesional, transparan, dan akurat,” tutup Nursodik.



















