Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari 2026. Larangan ini diberlakukan akibat bencana dan kondisi cuaca ekstrem yang masih terjadi. Mendagri menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Indonesia harus tetap berada di wilayah masing-masing, terutama bagi mereka yang daerahnya terdampak bencana, seperti di wilayah Sumatera.
Mendagri menyatakan bahwa kepala daerah yang wilayahnya terkena bencana tidak akan menghadapi situasi tersebut sendirian. Daerah-daerah yang terdampak akan mendapatkan dukungan dari berbagai kekuatan, baik dari tingkat provinsi maupun pemerintah pusat. Tito Karnavian menekankan pentingnya keberadaan kepala daerah di lokasi masing-masing karena mereka memiliki kewenangan dalam penanganan bencana. Tanpa kehadiran kepala daerah, kinerja perangkat daerah bisa menjadi tidak terarah akibat kurangnya koordinasi dan keputusan.
Sebelumnya, Mendagri telah memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan dari jabatannya. Hal ini dilakukan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya dilanda bencana. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Mendagri, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan ke luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya telah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.




















